Penyertaan Modal 1,8 Milyar Pemkab Tebo ke PDAM Tebo Digugat

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Sep 2025 23:02 853 JambiOtoritas
pengacara pemerintah kabupaten Tebo, Fauzan, S.Hi/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO- Perusahaan daerah air minum (Perumda) Tirta Muaro, terdaftar sebagai tergugat dalam perkara perdata citizen law suit dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2025/ PN Mrt di pengadilan negeri (PN) Tebo. Pada sidang perdananya diruang sidang Cakra PN Tebo, tampak hadir direktur PDAM Tirta Muaro, Budhi Irawan di dampingi oleh kepala bagian (Kabag) hukum dan pengacara Pemda Tebo.

“Iya, hari ini ada gugatan dari warga negara indonesia yaitu gugatan citizen law suit,” ucap pengacara Pemda Tebo, Fauzan di PN Tebo, Kamis (11/9/2025).

Menurut dia, agenda sidang hari ini baru, tahap pemeriksaan para pihak. Perumda Tirta Muaro sebagai pihak tergugat II, sudah di terima oleh majelis hakim walaupun masih ada kekurangan pemberkasan tapi bisa di susulkan kemudian.

” pihak tergugat satu itu PDAM, dan tadi juga sudah hadir perwakilan pihak Tipikor Polda Jambi,” katanya, kepada wartawan.

Dijelaskannya, bahwa gugatan perdata citizen law suit karena ketidakpuasan warga negara terhadap pemerintah dan ini bukan gugatan ganti rugi. Dimaksudkan agar PDAM milik pemerintah ini dapat melakukan kewajibannya secara administrasi untuk lebih serius lagi.

” Dan tadi sudah di sampaikan oleh penggugat dalam sidang, bahwasanya ada saham pemerintah di PDAM Tirta Muaro yang tidak memiliki dasar peraturan daerah (Perda) atau belum di Perda-kan, meskipun demikian nanti tentu akan kita perbaiki,” katanya. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA