Bahas Konflik PT. WKS, RDP Komisi II Tak Dihadiri Kades Kilis dan Kelompok MJTI

waktu baca 3 menit
Senin, 23 Jun 2025 14:51 1439 JambiOtoritas
RDP komisi II DPRD kabupaten Tebo membahas lanjutan hasil verifikasi dan validasi anggota kelompok tani MJTi yang berkonflik dilahan konsesi PT. WKS, Senin (23/6/2025)/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Komisi II DPRD kabupaten Tebo berencana melakukan audiensi ke balai pengelolaan hutan lestari (BPHL) wilayah IV Jambi UPT kementrian kehutanan di provinsi Jambi. Keputusan itu diambil akibat ketidakhadiran pihak kelompok tani MJTI sebagai mitra perusahaan PT. Wira Karya Sakti (WKS).

” Kita akan ke Balai PHL Kementrian kehutanan di Jambi sebagai otoritas yang berwenang dalam persoalan ini. Kita minta pencerahan atau minta keputusan langkah – langkah kongkrit yang diambil,” ujar Tibrani, Senin (23/6/2025) saat memimpin RDP lanjutan bersama pihak PT. WKS, KPHP X Tebo Timur, DPC HKTI Tebo, Kesbangpol, pemdes Muara Kilis, Dinas LH – Hub dan Dinas Dukcapil Tebo, serta pihak kantor pertanahan kabupaten Tebo.

Dilain pihak, Fitria pihak yang mewakili PT. WKS,menyatakan bahwa intinya untuk mencari solusi persoalan dalam RDP membahas verifikasi anggota MJTI sebagak subjek dan objek dalam kemitraan perusahaan. Menyetujui Komisi II membawa permasalahan ini BPHL, UPT kementrian kehutanan di Jambi.

” Kami sepakat audiensi dilanjutkan dengan BPHL karena objeknya dalam konsesi perusahaan. Dan PT. WKS sepakat bahwa konflik ini dapat diselesaikan secara mitigasi. Kami apresiasi kesimpulan dari komisi II. Sebaiknya kita bertanya ke pihak BPHL,” kata Fitria.

Sementara itu, dalam perkembangan informasi di lapangan yang dihimpun HKTI Tebo. Disampaikan HKTI Tebo ada keraguan atas adanya nama – nama mirip yang menjadi ketua kelompok tani MJTI. Nama ini ditemukan di dokumen dugaan transaksi jual – beli lahan di areal konsesi yang bermitra dengan MJTI.

” Kami meminta penjelasan kepada pihak Dukcapil dari segi NIK apakah orang yang sama atau berbeda, yang terdata di database di dinas Dukcapil,” ucap Tibrani.

Sementara pihak dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Tebo, Indriyani menanggapi proses verifikasi yang dilakukan pada 2021 hanya menyanding data keanggotaan yang disampaikan MJTI. Dukcapil kabupaten Tebo tidak memiliki kewenangan menghapus data NIK yang menjadi subjek verifikasi yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Artinya, dinas Dukcapil hanya memvalidasi NIK anggota, memastikan terdaftar dan aktif dan sebaliknya jika NIK anggota tidak dinyatakan valid disampaikan ke MJTI kembali.

“Dukcapil tidak punya hak membekukan atau menghapus datanya. Itu hanya bisa dilakukan dalam konteks penegakan hukum, apabila diminta ketika dimulainya penyidikan atau penetapan tersangka atau status hukum seseorang,” kata Indri.

Ketidakhadiran MJTI dalam forum RDP ketiga yang dijadwalkan komisi II menjadikan konflik PT. WKS dan petani pekebun dalam konsesi perusahaan memperpanjang sengkarut persoalan penggusuran kebun masyarakat disana. Dinyatakan pihak HKTI Tebo bahwa dari daftar anggota MJTI yang mereke pegang ada 172 nama ternyata tidak pernah merasa memberikan kuasa kepada ketua MJTI untuk bermitra dengan PT. WKS.

“MJTI harus hadir, berdasarkan investigasi kami dilapangan bahwa dari 172 nama anggota MJTI yang bermitra dengan PT. WKS itu. Ditemukan fakta bahwa nama – nama anggota tidak pernah tahu lokasi objeknya dimana dan tidak pernah memberikan kuasa kepada ketua MJTI,” kata Leo Siahaan. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA