
JambiOtoritas.com, TEBO – PT. Wira Karya Sakti (WKS) tegas menyatakan bahwa perusahaan secara formal menolak menandatangani kesepakatan RDP Komisi II untuk menghentikan semua aktivitas operasional dilapangan. Perwakilan manajemen PT. WKS bidang sosial, Septiadi menyampaikan bahwa kemitraan kehutanan yang sudah terjalin antara perusahaan dan Kelompok tani Maju Jaya Tunggal Ika (MJTI). Ke anggotaan MJTI dipastikan sudah melalui verifikasi subjek (orang) dan objek (lahan). Subjeknya sudah diverifikasi dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Tebo.
” Lulus hasil verifikasinya, kalau tadi dipermasalahkan anggota MJTI bukan dari desa Muara Kilis, memang ada yang diluar desa itu boleh menjadi anggota kelompok, asalkan masih satu kecamatan yang disertai dengan surat keterangan camat,” kata Septiadi, usai RDP dengan komisi II DPRD Tebo, Senin (16/6/2025) petang.
Disoal indikasi lahan – lahan kemitraan itu telah berpindah tangan ke pihak lain sehingga menjadi alasan perusahaan untuk melakukan penggusuran disana ?. Septiadi beralasan belum mengetahui bahwa telah terjadi praktik jual beli lahan disana yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Namun demikian, kata dia, komunikasi dengan MJTI, perambahan baru itu bukan anggota dari kelompok tani MJTI.
” Itu informasi yang kami dapatkan dari MJTI, kami percaya dengan pengurus MJTI ini. Dan kamipun tidak menduga bahwa ada oknum dari MJTI yang mungkin menjual, kemudian orang berspekulasi membeli dan menanam sawit disana,” kata dia.
Dikatakanya, PT. WKS mendukung upaya hukum pihak -pihak yang merasa menjadi korban terkait dengan proses kemitraan yang dilakukan dengan MJTI melaporkannya ke penegak hukum. Agar supaya penegakan hukum juga bisa berjalan.
” kalau memang ada pidananya. Saya sangat mendukung bagi yang merasa menjadi korban dalam proses kemitraan ini silahkan melaporkan ke Polisi,” katanya.(JOS)
Editor : David Asmara