Jambiotoritas.com,TEBO – Barang bukti tindak pidana umum dari tindak kejahatan yang telah inkrach dimusnahkan pihak kejaksaan negeri Tebo, Senin (1/7/2019). Menurut Kajari Tebo, melalui Kasi Pidum. Haryo Nugroho menyatakan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana kejahatan hari ini. Merupakan dari penanganan perkara kasus dari Januari hingga Juni 2019 dengan total kasus sebanyak 40 perkara.
” BB tindak kejahatan yang dimusnahkan dengan cara dibakar antara lain adalah Narkotika dan obat terlarang (Narkoba) Golongan I yakni ganja, sabu dan beberapa pil ekstasi dengan berat kotor jumlah komulatif sebanyak 364, 49 Gram. Kemudian BB tindak kejahatan kriminal lain seperti pencurian,” katanya.
Selain itu, kata Haryo, ada juga barang bukti kasus perlindungan anak yang di musnahkan dengan cara di potong menjadi beberapa bagian ialah dua bilah senjata tajam, 1 pucuk senjata api replika jenis revolver. Ada juga alat komunikasi telpon seluler atau hand phone.
Kegiatan pemusnahan tersebut di lakukan langsung Kepala Kejari Tebo, Teguh Suhendro, SH, M.Hum di saksikan oleh Kepala Pengadilan Negeri Tebo, Kalapas Tebo, Kodim Bute 0643, Danramil Tebo Tengah, Polres Tebo, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo di wakili oleh Kadinkes dan bagian hukum Setda Tebo. (red JOS).