Jambiotoritas.com, TEBO – Sejauh ini penagihan terhadap tiga rekanan dinas PUPR oleh pihak Kejaksaan negeri Tebo belum menunjukkan progres yang menggembirakan. Diakui pihak Kejari bahwa berdasar hasil pemeriksaan BPK masih ada kisaran 2,3 Milyar rupiah harus dikembalikan PT. Harits putra sejati, PT. Bintang Megaraksa dan PT. Rachel.
Bahkan rekanan PT. Rachel tak kunjung memenuhi undangan yang sudah disampaikan. Menurut kepala seksi Datun, Marwan Kurniawan menyatakan pihaknya tetap berusaha melakukan penagihan agar tiga rekanan segera mengembalikan temuan BPK itu.
” Datun kejaksaan negeri Tebo hanya membantu melakukan penagihan dan mengupayakan agar hasil temuan BPK dikembalikan. PT. Rachel undangan sudah disampaikan, tapi saya belum bertemu,” kata kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Marwan Kurniawan, SH, Rabu (25/9/2019).
Menurut Marwan, dalam surat undangan yang disampaikan kepada rekanan kontraktor yang bersangkutan. Ada tenggat waktu yang disampaikan selama tiga bulan. Selama itu diharapkan rekanan menindaklanjutinya. Sampai saat ini sejak undangan disampaikan kepada rekanan, sudah berjalan satu setengah bulan.
” Kita tidak melihat dari limit waktu itu, tapi berusaha mereka mau menindaklanjuti temuannya. Kita melihat yang ada progresnya, PT. Bintang megaraksa dan PT. HPS yang sudah ada mengembalikan. Sementara PT. Rachel sampai sekarang belum sempat ketemu,” pungkasnya.(red JOS)
Penulis : David Asmara