Belum Ada Titik Temu! MJTI Tak Hadiri RDP Komisi II dan PT.WKS

waktu baca 3 menit
Senin, 16 Jun 2025 23:54 897 JambiOtoritas
RDP komisi II DPRD kabupaten Tebo membahas tindaklanjuti hasil tim verifikasi konflik PT. WKS dan petani di muara Kilis, Senin (16/6/2025)/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Lanjutan rapat dengar pendapat komisi II DPRD kabupaten Tebo membahas penggusuran diatas lahan petani perkumpulan Maju Jaya Tunggal Ika (MJTI) dalam konsesi PT. WKS di wilayah desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir bersama dinas Perkebunan, KPHP X, kantor Pertanahan, Badan Kesbangpol dan unsur Muspika Tengah Ilir, justru tak dihadiri ketua dan pengurus perkumpulan MJTI. Seyogyanya, RDP itu akan membahas hasil yang telah disampaikan oleh tim verifikasi keanggotaan perkumpulan MJTI, subjek dan objek lahan yang dikuasai.

Ketua komisi II, Tibrani mengatakan bahwa keanggotaan perkumpulan MJTI banyak tidak berdomisili di desa Muara Kilis. Anggotanya ada yang berasal dari lubuk madrasah, Mangupeh dan ada yang dari kuamang kuning kabupaten Bungo.

” Ketua kelompok tani MJTI ini kita undang tidak datang. Sementara kita ini mau meluruskan hal – hal yang berkaitan dengan kelompok tani beliau yang dimitrakan dengan PT. WKS,” kata Tibrani.

Kejadian penggusuran kebun petani dilapangan mungkin tidak ada himbauan atau sosialisasi dari kelompok tani maupun pihak PT. WKS sendiri. Sementara petani yang menduduki lahan tersebut ternyata tidak termasuk anggota kelompok tani MJTI.

” Harapan kami jangan terjadi hal – hal yang tidak diinginkan seperti tahun 2006/2007 lalu. PT. WKS sudah tahu itu merambah hutan, tapi mengapa tidak dilarang waktu itu. Pembiaran namanya itu,” katanya.

Lain halnya, pernyataan dari pendamping petani korban penggusuran dari DPD HKTI kabupaten Tebo. Dinyatakan bahwa keanggotan perkumpulan MJTI yang bermitra dengan PT. WKS ditemukan nama – nama yang fiktif. Hal itu disampaikan oleh ketua biro hubungan hukum dan humas DPD HKTI, Leonardus Siahaan, SH dalam forum RDP yang berlangsung di ruang Banggar DPRD Tebo, Senin (16/6/2025) siang.

” hasil dari investigasi ke lapangan dan verifikasi kami dari data anggota MJTI sekitar 350 orang, sekarang ditemukan 172 anggota saja. Banyak juga ditemukan anggota yang bukan berdomisili di desa Muara Kilis, bahkan ada yang berada di kuamang kuning kabupaten Bungo,” kata Leo.

Bahkan, kata Leo, kami menemukan oknum MJTI melakukan praktik jual beli lahan yang dimitrakan ke PT. WKS.

Sementara itu, pihak manajemen PT. WKS menyatakan bahwa skema kemitraan kehutanan yang dijalankan dengan MJTI dengan perusahaan bukan adanya penyerahan lahan dari penggarap keperusahaan.

“Jadi, areal yang diserahkan itu bisa saja dari garapan masyarakat atau tidak. Sehingga proses kemitraannya itu, bukan penyerahan dari anggota ke ketua atau keperusahaan. Anggota hanya memberi kuasa kepada ketua untuk mewakili anggotanya menjalin hubungan dengan perusahaan,” ujar Septiadi.

Menurut dia, objek yang dimitrakan sudah diverifikasi oleh dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Tebo.

” masa kita nggak percaya sama Dukcapil, nah kalau faktanya fiktif itu hal yang lain. Sementara aktivitas perusahaan disana dasarnya peta RKP dan RKU dari kementrian kehutanan,” katanya.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA