Tanpa Ijin, Pengalihan Alur Sungai di Tebo Terancam Denda Hingga Pidana

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Jan 2026 20:55 983 JambiOtoritas
Kepala bidang penataan dan penaatan dinas LH & Perhubungan kabupaten Tebo, Arif Budiman/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLHP) kabupaten Tebo,Jambi menyatakan bahwa belum menerima secara resmi laporan pengaduan serikat media seluruh indonesia (SMSI) terhadap kasus dugaan pengalihan anak sungai Mahang di desa Kunangan, Tebo ilir, secara ilegal yang dibahas dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Tebo. Namun yang disesalkan oknum pengusaha perkebunan yang terindikasi tersebut mangkir dari panggilan DPRD Tebo.

” kami hanya sebatas menghadiri,” ujar Kabid penataan dan penaatan dinas LH dan Perhubungan kabupaten Tebo,Arief Budiman,pada Rabu (21/12026).

Pihak dinas LH dan Hub mengungkapkan baru mendapatkan informasi tentang masalah adanya kegiatan usaha perkebunan yang melakukan pengalihan sungai yang terjadi di desa kunangan Tebo ilir itu, yang diindikasi seorang oknum pengusaha perkebunan bernama Darmo phang.

Menurut Arif, pihaknya belum bisa melakukan tindakan prosedural. Namun demikian bersama timnya, pihak dinas akan koordinasi dengan instansi yang berkompeten yang berwenang menangani sungai.

” Kita akan turun melihat langsung kondisi yang terjadi di lapangan melakukan verifikasi. Sesuai kewenangan, kita akan turun untuk melakukan pengecekan dan memastikan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan,” ujar Arif.

Dikatakannya, untuk pengalihan alur sungai itu tidak boleh sembarangan tanpa ada kajiannya. Dan hal itu diatur dalam Permen PUPR No. 4 Tahun 2024

” Kalau dari segi aturannya, yang bersangkutan harus melakukan permohonan izin dulu. Dalam regulasi itu ada teknis pengajuan permohonan pengalihan aliran sungai

” Apabila mereka mengajukan dan kalau sesuai dengan ketentuan pasti izin tersebut di keluarkan,” terang Arief.

Tapi karena ranahnya memang ada di Kementerian PUPR yang di delegasikan ke Dirjen, karena saya juga belum baca aturannya, sebatas mana kewenangan daerah dalam perizinan pengalihan aliran sungai tersebut.

” sesuai kewenangan DLH Tebo hanya bisa melihat dari sisi kerusakan lingkungan dan dampak ekosistem di daerah aliran sungai yang di akibatkan pemindahan alur sungai, apakah terdapat, ada cagar budaya atau hewan-hewan dilindungi, itu yang harus menjadi kajiannya,” katanya. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA