
JambiOtoritas.com, TEBO – Permohonan calon kades 01, desa Teluk Rendah Ulu (TRU), pasca pilkades serentak pada 10 Juni 2026 lalu untuk dapat difasilitasi DPRD Kabupaten Tebo rapat dengar pendapat (RDP) tidak memungkin dilakukan. Hal ini diungkapkan ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman, disela hearing rapat kerja dengan OPD di gedung DPRD Tebo, Selasa (30/6/2026).
Yujep menilai bahwa surat yang disampaikan terkait dengan pengaduan calon kepala desa (Cakades) Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir, nomor urut 1 tidak bisa ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat sebab semua tahapan dan proses pasca pemilihan kepala desa (Pilkades) sudah di lalui sampai ke tingkat panitia pilkades kabupaten.
” Selain itu yang bersangkutan sudah di dampingi Lawyer atau pengacara, jadi tidak memungkinkan untuk dilakukan RDP lagi, karena sudah masuk ke ranah hukum,” ucapnya.
Dikatakan Yuzep, surat ke Bupati juga sudah disampaikan cakades ini. Jadi untuk langkah selanjutnya, kalau memang penolakan terus berlanjut, memang harus melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN). (JOS)
Editor : David Asmara