JambiOtoritas.com, TEBO – Kekalahan Pemerintah kabupaten Tebo pada tingkat kasasi terkait gugatan pedagang dipasar Sarinah Rimbo Bujang tidak serta merta, apa yang ada itu menjadi milik masyarakat atau pedagang. Menurut Pj. Bupati Tebo, Aspan menyatakan pemerintah daerah menempuh mekanisme pengembaliannya sebagai aset negara.
Pemerintah provinsi Jambi memiliki dasar surat hibah dari kementerian transmigrasi kepada Gubernur Jambi semasa, Maschun Sofwan bahwa aset transmigrasi itu diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi Jambi.
Baca Berita :
Sukandar Tepis Banding Administrasi PH Pedagang di Ruko 44 Pasar Sarinah
” Dengan kekalahan pada Kasasi, artinya ini kembali menjadi aset negara bukan aset masyarakat. Dan ini ada mekanisme nanti akan dikembalikan ke daerah,” kata Pj. Bupati Tebo, H. Aspan, Selasa (19/9/2023).
Menurut Aspan, ada aturan yang mengatur pengembalian aset negara itu kembali menjadi aset daerah. Pemerintah Kabupaten Tebo sedang mengupayakan mengembalikan aset -aset negara itu.
” Ada aturan – aturan yang membolehkan itu. Dan itulah yang sedang pemerintah daerah lakukan, ” tegasnya. (JOS)
Penulis :David Asmara