
JambiOtoritas.com, TEBO –
Manajemen perusahaan PT. TAL melayangkan surat resmi kepada dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja kabupaten Tebo. Intinya, perusahaan itu menerima anjuran yang telah sampaikan dan menerima kewajiban mereka terhadap karyawan atau pekerja disana.
” Memang benar, kami menerima surat PT. TAL yang pada intinya menerima anjuran kami. Dan perusahaan menerima kewajiban mereka dari poin nomor3 sampai dengan poin nomor 8,” ungkap kepala bidang perselisihan hubungan industrial, Hendra Gunawan, ST, Selasa (24/2/2026) siang.
Menurutnya, tuntutan pekerja terkait upah minimum, jam kerja, status pekerja PKWT dan PKWTT, bpjs dan kelengkapa APD semua akan dipenuhi perusahaan. Sementara dua poin (1 dan 2) anjuran yang ditujukan kepada serikat pekerja, pihak dinas tenaga kerja, belum menerima jawaban serikat pekerja PT. TAL.
” Kami meminta jawaban paling lama sepuluh hari kerja, tapi kami belum menerima jawaban dari serikat untuk poin 1 dan 2. Anjuran di poin 1, dibunyikan bahwa serikat mengganti kepengurusan KSPSI mereka dengan pengurus yang merupakan karyawan PT. TAL. Kedua, silahkan serikat mengajukan gugatan lain, selain dengan KSPSI yang sudah ada tersebut, apabila serikat tidak menerima artinya serikat menolak anjuran kita. Mereka harus mengajukan gugatan ke PHI,” katanya.
Sementara itu, manajemen PT. TAL menyatakan sudah mengirimkan surat jawaban ke pihak dinas Nakertrans menjawab anjuran yang disampaikan tim mediator. Manajemen berjanji akan melakukan perbaikan terhadap kewajiban perusahaan kepada karyawan atau pekerja. Hal ini disampaikan, Manajer PT. TAL, Mistar Ginting ketika dihubungi via telepon selulernya, pada Selasa (24/2/2026) siang.
Menurut Ginting, mengatakan bahwa yang dianjurkan ke PT. TAL kita menyetujui dan akan berbenah secara pelan – pelan. PT. TAL berencana akan melakukan pendaftaran ulang atau seleksi karyawan atau pekerja.
” Saat aksi mogok kerja mereka, melalui surat terakhir tanggal (16/2) mereka harus masuk kerja. Sudah tiga kali kita panggil, mereka tidak hadir, jadi kita menganggap mereka mengundurkan diri begitu,” ucap Ginting.
Dikatakan Ginting, Perusahaan merasa aksi mogok yang dijalankan tidak sah. Karena saat di Disnakertrans, biasanya kepengurusan serikat itu dari pekerja. Kalau diluar pekerja, tidak boleh.
” Jadi ada anggota serikat pekerja itu, dia tidak pekerja di perusahaan. Adi Muslim (ketua PUK KSPSI) statusnya ketua koperasi, dia sebagai mitra perusahaan. Jadi kalau sebagai mitra koperasi, kami anggap tidak pekerja langsung,” katanya.
Ginting menegaskan terkait status kepengurusan serikat pekerja Adi Muslim dan beberapa nama lain yang bukan karyawan. Dan perusahaan selama ini tidak mengakui bahwa kepengurusan mereka itu sah.
” Kami menganggap hal itu cacat hukum. Sesuai dengan anjuran Disnakertrans, kalau nggak diselesaikan sampai disitu, berlanjut ke pengadilan juga, kita lanjut saja,” katanya. (JOS)
Editor : David Asmara