JambiOtoritas.com, TEBO – Dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Tebo, menyatakan sudah melakukan upaya pemanggilan kades Sungai Rambai, Ulul Azmi untuk mengklarifikasi persoalan yang disampaikan BPD. Dan faktanya kades tidak kooperatif karena tidak hadir. Sikap kades ini belum bisa dijadikan dasar untuk memutuskan pemberhentian terhadap jabatan yang bersangkutan.
Kepala dinas (Kadis) PMD Kab Tebo, Abdul Malik, menegaskan tidak bisa melakukan tindakan pemberhentian terhadap Kades Sungai Rambai, karena belum ada hasil audit dan belum punya dasar hukum kuat terkait langkah itu.
Meskipun ada laporan dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) Kades Sungai Rambai. PMD mengungkapkan belum mendapatkan hasil audit Inspektorat terhadap anggaran DDnya. Tahapan proses pencairan DD, kata Malik, kami tidak minta surat pertanggungjawaban (SPJ) tapi hanya meminta surat pernyataan bahwa SPJ telah di verifikasi oleh sekertaris desa (Sekdes).
” Apabila dalam pelaksanaanya memang ada penyalahgunaan DD, tidak sesuai dengan hasil verifikasi, Sekdes harus bertanggungjawab,” ujar Malik di temui di kantornya, Selasa (24/2/2026).
Dijelaskan Malik, bahwa SPJ kegiatan DD Sungai Rambai sudah di verifikasi, pegangan kami adalah surat pernyataan Sekdes telah melakukan verifikakasi, ini dasarnya.
Sementara diketahui sebelumnya, bahwa komisi I DPRD Tebo telah memfasilitasi melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama badan permusyawaratan desa (BPD) Sungai Rambai terkait dugaan Kades yang tidak transparanan Pemdes dalam mengelola anggaran keuangan, pada Senin 2 Februari 2026 lalu.
Dalam RDP tersebut ketua BPD Sungai Rambai, Iskandar menuding setiap pengelolaan anggaran yang di sampaikan beberapa tahun ini tidak pernah dilibatkan, bahkan pegawai sara’ yang tidak mengikuti perintahnya di pecat.
Sementara itu Kades Sungai Rambai Hayatul Azmi membantah semua tudingan tentang ketidak transparanan yang disebutkan. Bahkan, ia menegaskan selalu melibatkan BPD dalam memutuskan sesuatu.
” Kita selalu melibatkan, BPD dalam mengelola anggaran,”ujarnya. (JOS)
Editor : David Asmara
Post Views: 231