Pinjaman PT. SMI Tak Sesuai Ekspektasi, Proyek 8 M di Benteng Kurung Kandas Lagi

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Mar 2026 20:19 754 JambiOtoritas
JambiOtoritas.com, TEBO – Pinjaman pembiayaan pembangunan infrastruktur pemerintah kabupaten Tebo melalui PT. SMI TA 2026, mengalami penurunan signifikan dari usulan semula 140 milyar Rupiah. Namun dari hasil evaluasi kemampuan keuangan daerah oleh pihak PT. SMI, dari usulan 140 milyar, PT. SMI hanya menyetujui 100 milyar. Dinas PUPR Tebo kemudian harus menyesuaikan kembali program kegiatan yang telah terencana sebelumnya itu. Pihak dinas PUPR optimis realisasi kegiatan akan terwujud pada pertengan April 2026 nanti.

Rencana alokasi anggaran dari pinjaman itu awalnya senilai 80 milyar digelontorkan pada dinas PUPR untuk pembiayaan pembangunan jalan Pal 12 – jalan 21 di Rimbo bujang sepanjang 12 KM senilai 72 milyar dan penanganan rekonstruksi jalan benteng kurung di kecamatan VII Koto Ilir senilai 8 milyar.

” Dengan anggaran 46 milyar, volumenya dari 12 KM dikurangi menjadi hanya 7 KM untuk dua link pekerjaan, penanganan jalan pada ruas jalan dari pal 12 – jalan 21,” ujar kepala bidang Bina Marga, Nusa Suryadi, via ponselnya, Kamis (26/3/2026).

Diuraikan dia, rencana kegiatan sepanjang 7 KM tersebut, link dari Pal 12 sampai SMPN 22 Blok F, sepanjang 3,7 Km. Dan kedua link dari Blok E hingga simpang Sadermo sebelum unit 15 sepanjang 3,3 Km.

” Rencana untuk kegiatan penanganan jalan di Benteng Kurung Kecamatan VII Koto Ilir tidak jadi dilaksanakan,” ucap Nusa.

Sementara itu, anggota DPRD Tebo fraksi PDIP, Aivandri menyatakan bahwa kegagalan rencana pembangunan jalan di benteng kurung, adalah akibat kelalaian pemerintah kabupaten Tebo. Menurutnya, kegiatan itu, sudah dianggarkan dua kali, di APBD TA 2024 dan APBD TA 2026. Jika kemudian kegiatan itu tahun ini dibatalkan lagi, maka pemerintah kabupaten Tebo mengulangi hal yang sama.

” Kegiatan jalan benteng kurung sudah pernah dianggarkan di APBD mulai TA 2024. Tetapi akibat kelalaian Pemda Tebo batal dilaksanakan,” kata Aivandri. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA