Oknum Pensiunan BPN Bungo diduga Lakukan Penggelapan

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Mar 2019 21:07 0 694 jambiotoritas
Kuasa hukum 40 warga, Megawati yang berikan keterangan Pers’ft. Headlinejambi

BUNGO, jambiotoritas.com – Oknum calon anggota legislatif,  Jeser Sumorangkir dilaporkan ke Mapolrest Bungo atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan atas sertipikat hak milik No. 124 atas nama Poniran.  Diatas sebidang tanah itu bermukim sekitar 40 KK dari 22.000 M2 dari sisa luas tanahnya yang semula 32.000 M2. Berdalih hendak dilakukan pemecahan sertipikat induk. Jesser Simorangkir tak kunjung mengembalikan sertipikat induknya. 

Kuasa Hukum, ke empat puluh warga yang berdiam diatas tanah yang dimaksud, Adv Megawati. SH dalam Press Releasenya menyatakan bahwa sudah melaporkan Jesser Simorangkir dalam perkara Penipuan dan Penggelapan Pasal.378 Dan 372 KHUP atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No.124 Atas Nama PONIRAN. Terlapor merupakan oknum pensiunan pejabat, kantor pertanahan ( BPN ) Kabupaten Bungo yang tengah maju sebagai caleg untuk DPRD kabupaten Bungo.

Dipaparkan Megawati bahwa Terlapor/Pelaku membeli sebidang Tanah Milik Pelapor/Korban seluas 10.000 M2 pada hari Rabu (6/9/2000) tanah itu terletak di RT.04 Kampung Pal.7/8 Desa Sungai Mengkuang berdasarkan AKTA JUAL BELI No.551/MB/2000 pada Kantor Notaris Zubir Aziz Di muara bungo.

Kemudian Terlapor/Pelaku meminta Sertifikat Hak Milik No.124 Pelapor/korban yang Luasnya 32.000 M (3.2Hektar) untuk di pecah sesuai dengan Akta Jual Beli. Akan tetapi Sertifikat tidak sah yang dibuat oleh Terlapor/Pelaku yang tidak sesuai dengan fakta jual beli yang sah dan tanpa sepengetahuan pelapor/korban yang mana sisa tanah setelah pemecahan sertipikat tersebut masih seluas 22.000 M2.

Sampai pada saat ini meskipun sudah ada Putusan Dari Mahkamah Agung No.1972K/pdt/2008 yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrach) di menangkan oleh Pelapor/Korban. Tetapi belum ada juga itikad baik dari terlapo untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No.124 tersebut. 

” 40 orang KK yang telah merasa dirugikan oleh terlapor/pelaku. Karena tidak bisa mengajukan pembuatan Sertifikat di kantor BPN Bungo tanpa adanya Sertifikat Induk No.124 tersebut,” ungkap Megawati, Senin (11/3/2019), seperti yang kutip dari media headlinejambi.com(red. JOS)

(Sumber Headline Jambi. com) 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA