KPK Pelajari Putusan MK, Soal Wewenang Perhitungan Sendiri Kerugian Negara

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Apr 2026 22:40 551 JambiOtoritas
JambiOtoritas.com, JAMBI -Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan hanya BPK yang memiliki wewenang mengaudit kerugian negara. KPK akan mempelajari dampaknya terkait wewenang KPK yang bisa menghitung kerugian negara dalam sebuah perkara yang tengah ditangani.

“KPK akan mempelajari bagaimana impact ya atau efek pada fungsi accounting forensic di KPK yang sebelumnya juga punya kewenangan dalam penghitungan kerugian keuangan negara, apakah kemudian dengan putusan itu masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin (6/4/2026) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada pengalaman penuntasan perkara di KPK, hitungan kerugian negara oleh KPK dinyatakan sah dalam persidangan oleh hakim. KPK juga banyak bekerja sama dengan lembaga, selain BPK untuk menghitung kerugian negara.

“Dalam beberapa penyidikan perkara ya selain juga KPK banyak dibantu oleh BPKP dan juga beberapa perkara lainnya juga dihitung oleh accounting forensic KPK dan oleh majelis hakim juga dinyatakan sah ya,” tuturnya.

KPK juga akan mempelajari dampak putusan tersebut kepada teknis penghitungan kerugian negara dalam penanganan perkara ke depan. KPK akan memastikan penanganan perkara yang dilakukan tidak memiliki celah.

“KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari terkait dengan putusan MK tersebut khususnya untuk penanganan perkara-perkara ke depan ya yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Budi menegaskan tetap menghormati dan patuh atas putusan MK itu. KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji terkait dengan pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, MK menegaskan BPK berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang berkaitan dengan suatu perbuatan kerugian negara.

Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026. Putusan ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA