
JambiOtoritas.com, TEBO – Komisi II DPRD Tebo rapat dengar pendapat (RDP) memfasilitasi konflik lahan TNI AD TP 844 Kompi 142/KJ dengan masyarakat desa Punti Kalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Selasa (16/9/2025). Rapat tersebut di pimpin oleh ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko, di dampingi wakil ketua Ihsanuddin, ketua komisi II Tibrani dan anggota dewan lainnya.
Pihak TNI-AD di hadiri oleh Danyonif teritorial pembangunan (TP) 844 / Ksatria Batanghari, Letkol Inf Viko Endrika Sandro, turut hadir Kepala Bakesbangpol Sugiyarto, BPN, Kepala desa (Kades) dan mantan Kades, BPD, masyarakat dan tokoh masyarakat Punti kalo.
Dalam keterangan persnya, wakil ketua DPRD Tebo, Ihsanuddin mengatakan, bahwa kami telah menerima pengaduan masyarakat desa Puntikalo dan sudah kita tindaklanjuti terkait permasalahan tanah yang masuk dalam kawasan tanah TNI-AD.
Ihsan menyebut, tadi disimpulkan untuk tahap ini kita akan menginventarisasi tanah-tanah yang di klaim oleh masyarakat, masuk dalam kawasan tanah TNI tersebut. Pertama, kita akan mengumpulkan data tanah yang telah di terbitkan sertipikat oleh BPN, di anggap masuk dalam kawasan tersebut yaitu seluas 235 hektar. Kemudian mengumpulkan data-data masyarakat baik itu berupa segel tanah, SHM dan keterangan lainnya.
“Setelah dapat data tersebut, nanti di kumpulkan oleh Kades dan di serahkan ke BPN yang selanjutnya akan dibentuk tim oleh Kesbangpol, akan turun untuk memverifikasi tanah dilapangan. Kita akan mengatur waktu dulu untuk turun setelah data-data dikumpulkan oleh Kades baru kita sama-sama turun dengan pemerintah, pihak TNI dan Komisi II DPRD Tebo,” kata Ihsan.
Dikatakan dia bahwa saling klaim lahan yang terjadi selama ini menurut keterangan masyarakat, mereka telah menggarap tanah tersebut sebelum kemerdekaan atau turun menurun dari nenek moyangnya dan di tahun 2025 ini mereka merasa terganggu karena ada patok yang tidak tau siapa yang memasangnya. (JOS)
Editor : David Asmara