JambiOtoritas.com, TEBO – Pasca menteri sekretariat kabinet RI, Pramono Anum mengeluarkan surat edaran larangan di Kabinet dan dilanjutkan kepada seluruh kepala daerah bahwa ASN dilarang melakukan kegiatan buka bersama selama Ramadhan 1444 H/2023 M. Dengan adanya edaran tersebut, pemerintah kabupaten Tebo juga telah menyikapi langkah pemerintah pusat itu.
” Dengan adanya edaran itu pemerintah kabupaten Tebo sudah menyikapi hal tersebut. Sesuai jadwal safari ramadhan yang dilakukan, kita hanya melakukan Shalat Tarawih saja. Tanpa ada buka puasa di desa terdekat, ” ucap Aspan, Jum’at (24/3/2023).
Dikatakan dia, edaran menyangkut larangan ASN berbuka puasa bersama dari pemerintah pusat juga telah disampaikan kepada pemerintahan desa se kabupaten Tebo.
” Tim safari ramadhan tidak berbuka di desa, tetapi akan melakukan buka puasa di warung atau rumah makan, dimana wilayah terdekat dengan sasaran kegiatan safari ramadhan ini, ” tandasnya. (JOS)
Penulis : David Asmara