
JambiOtoritas.com, TEBO – DPRD Kabupaten Tebo menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRD Tebo, Selasa (1/9/2026). Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko, S.H., didampingi Wakil Ketua I Ihsanudin dan Wakil Ketua II Sahendra.
Hadir Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, S.E., M.Si., unsur Forkopimda, Asisten Sekda, staf ahli, Kepala OPD, para Camat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Khalis Mustiko menegaskan paripurna ini merupakan tahapan krusial dalam penyesuaian APBD terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan riil masyarakat.
“Perubahan APBD adalah upaya bersama Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menyesuaikan perkembangan kondisi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik,” tegas Khalis.
Menurutnya, APBD merupakan instrumen utama pelayanan dan pembangunan daerah. Karena itu, setiap perubahan wajib berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi dan kepatuhan regulasi.
Khalis menekankan, dinamika pelaksanaan APBD 2026 harus direspons cepat agar program yang telah direncanakan berjalan optimal dan menjawab prioritas pembangunan Tebo.
DPRD juga menekankan keberpihakan anggaran pada perlindungan dan pemenuhan hak dasar masyarakat, termasuk kelompok rentan dan lanjut usia, serta jaminan pelayanan publik yang mudah diakses tanpa diskriminasi.
“Melalui pembahasan ini, kita berharap dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga dapat dilaksanakan secara nyata dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tebo,” ujarnya.
Usai sambutan pimpinan DPRD, rapat dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Perubahan APBD TA 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Tebo yang disampaikan Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi.
Tahapan selanjutnya, DPRD dan Pemkab Tebo akan masuk pada pembahasan mendalam sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Paripurna Perubahan APBD 2026 mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 13 Tahun 2022, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026.(JOS)
Editor : David Asmara