” Hukum Rimba” Jadi Pilihan Karena Kekecewaan Warga ?

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Mei 2019 23:07 0 35193 jambiotoritas

Massa SPI Tebo desak pemerintah cabut izin konsesi PT. LAJ

Wakil ketua DPRD Tebo, Syamsurizal ditengah warga desa Napal putih kecamatan serai serumpun kabupaten Tebo, Jambi/ft. (fb.Syamsurizal)

TEBO, Jambiotoritas.com – Pasca terjadinya pembakaran alat berat PT. LAJ yang melakukan aktivitas land clearing di desa Napal Putih kecamatan Serai serumpun kabupaten Tebo, Jambi. Serikat Petani Indonesia atau SPI mendesak pemerintah daerah merekomendasikan kepada pemerintah pusat mencabut izin konsensi PT. LAJ di kabupaten Tebo.

” Bagi perusahaan swasta mupun BUMN yang nakal serta tidak mengindahkan peraturan pemerintah. Izin konsesinya kita cabut,” ketua SPI Tebo, Junawal yang mengutip pernyataan presiden Joko Widodo di Media Massa.

Pernyataannya itu disampaikan Junawal dihadapan sejumlah media di kabupaten Tebo, Kamis (16/5/2019). Dimana, kata dia,  Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Mei 2019, pernah berstatemen di media akan mencabut izin konsesi perusahaan swasta maupun BUMN, jika tidak menyerahkan lahan masyarakat yang masuk ke dalam wilayah konsesinya.

Menurut dia, kita tidak akan merubah keinginan rekan – rekan yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) Tebo. Untuk hidup menjadi petani secara tenang dan aman tanpa ada intimidasi dan di hantui dengan penggusuran dari pihak manapun. 

“ Kita selaku petani kecil yang mencari hidup dengan cara bertani demi mendapatkan kehidupan yang layak. Keinginan kita sangat sederhana, hentikan intimidasi, hentikan land clering dan cabut izin LAJ,” ucapnya.

Sementara itu, wakil ketua DPRD kabupaten Tebo, Syamsurizal menyarankan pemerintah bertindak cepat menyelesaikan konflik yang terjadi. Menurutnya, preseden pembakaran alat berat PT. LAJ, bentuk hukum rimba karena kekecewaan terhadap hak masyarakat yang tidak mendapatkan perlindungan hukum.

” Warga masyarakat disana selalu merasa tertindas dan akhirnya hukum rimba yang mereka pakai,” ucap Politisi partai Demokrat itu, Jum’at (17/5/2019) di hadapan wartawan di Muara Tebo.

Dikatakan dia bahwa  sudah berkali – kali DPRD kabupaten Tebo memediasi pertemuan masyarakat dengan pihak PT. LAJ. Tapi selalu muncul persoalan baru dibelakang hari.

” Negara wajib melindungi rakyatnya, sesuai dengan UUD 1945 pasal 33, bumi, air dan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan pengusaha atau investor,” katanya. (red01 JOS).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA