
JambiOtoritas.com, TEBO – Proyek rekonstruksi jalan rigid beton Jalan 21 Unit 1 – Blok E senilai Rp46 miliar yang dibiayai dari utang daerah PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) TA 2026 di Dinas PUPR Kabupaten Tebo bermasalah. Beton yang baru selesai dicor ditemukan retak dan patah di tiga titik, padahal belum dilalui kendaraan.
Temuan itu terungkap saat Komisi III DPRD Kabupaten Tebo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek, Senin (31/8/2026) pukul 15.30 WIB, petang.
Sidak dipimpin Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, bersama anggota Ateng Jaelani. Sidak dilakukan atas laporan Tim 8 Tebo yang meminta DPRD turun langsung mengawasi proyek bernilai puluhan miliar tersebut.
Rombongan mengawali sidak di batching plant kawasan Simpang Pal 12. Di lokasi, Komisi III mengambil sampel adukan rigid beton untuk diuji lebih lanjut.
Sidak dilanjutkan ke titik pengecoran arah Blok E. Di sana pekerja terlihat melakukan pengecoran dan perataan badan jalan dengan material ready mix dari mobil molen.
Puncaknya saat pemeriksaan finishing di Simpang Blok E, Kecamatan Rimbo Ilir, sisi kanan jalan dari arah Pal 12 menuju Blok E. Komisi III menemukan retakan memanjang yang membelah permukaan hingga ke bawah beton.
“Ada tiga titik yang patah dan itu di antara segmen. Yang patah bukan segmennya. Kita sangat menyayangkan kenapa rigid beton yang baru finishing ini sudah patah seperti ini, kan belum dilewati kendaraan,” kata Dimas di lokasi.
Fakta lain, saat sidak berlangsung, konsultan pengawas dan penanggung jawab lapangan tidak berada di lokasi. Hanya ada pekerja.
“Semestinya konsultan pengawas atau penanggung jawab di lapangan harus selalu mengawasi proses pengecoran di lapangan,” tegas Dimas.
Komisi III memastikan temuan ini tidak berhenti di lapangan. DPRD akan memanggil semua pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Setelah sidak, Komisi III akan membuat jadwal untuk RDP tentang proyek rigid beton Blok E – Jalan 21 ini. DPRD Tebo, khususnya Komisi III, bukan menghambat pembangunan. Sidak ini adalah menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Dimas mengingatkan, proyek ini bukan dari APBD murni, melainkan dari pinjaman daerah ke PT SMI. Karena itu pengawasannya harus ekstra ketat.
“Terlebih lagi, dana proyek rigid beton ini bersumber dari dana pinjaman PT SMI. Masyarakat Tebo tidak ingin pinjamannya belum lunas dikembalikan oleh Pemda Tebo, tetapi jalan rigid betonnya sudah hancur,” katanya.(JOS)
Editor : David Asmara