Sukandar Perintahkan Laporkan dan Awasi Orang Datang di Tebo

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Apr 2020 23:48 0 349 jambiotoritas
Surat bupati Tebo perihal laporan pencegahan COVID-19 pada seluruh kades/lurah dikabupaten Tebo/foto Ist

Jambiotoritas.com TEBO – Bupati kabupaten Tebo, Sukandar memerintahkan seluruh lurah dan kepala desa melakukan pengawasan dan melaporkan pendatang yang memasuki kabupaten Tebo. Perintah bupatibitu dituangkan dalam sepucuk surat Nomor : 660/302/GTPC/2020, tanggal 9 April 2020 tentang laporan pencegahan COVID-19.

Isinya, sebagai upaya memutus rantai penularan dan upaya pencegahan COVID-19 dikabupaten Tebo, khususnya dan nasional umumnya. Diminta untuk melakukan pendataan dan melaporkan setiap warga yang baru datang dari luar daerah kabupaten Tebo dihimbau melakukan isolasi mandiri selam 14vhati sejak tiba. Melakukan pengawasan terhadap warga yang melakukan isolasi mandiri agar tidak keluar rumah untuk hal yang tidak perlu. Kemudian memerintahkan kepala dusun, RT/RW agar mengawasi orang yang baru datang.

Terkait surat Bupati Tebo, Sukandar itu, tentang pelaporan pemerintah desa soal penangangan covid – 19 di kabupaten Tebo. Konsultan dan praktisi hukum menyampaikan agar semua desa- desa yang ada dikabupaten Tebo, agar segera menindaklanjuti surat bupati terkait perintah yang disebutkan dalam surat Bupati tertanggal 9 April 2020 itu.

Sementara itu, disis lain, dikatakan Tomson Purba, menyangkut perintah kepala daerah agar desa menggunakan anggaran desa untuk penanganan penyebaran COVID-19 beberapa waktu lalu. Dia menyarakan kepada kades agar dapat dengan segera melakukan perubahan terhadap APBDes tahun 2020 yang sudah ditetapkan ataupun yang masih dalam bentuk RAPBDes. Namun demikian dia berharap para kepala desa tidak mengkangkangi aturan yang aturan- aturan yang sudah ada.

” Terkait soal pengadaan barang dan jasa di tingkat desa, adalah sesuatu yang berbeda dengan pengadaan yang ada di anggaran Kabupaten atau Provinsi (APBD). Jadi para kades, jangang sungkan – sungkan untuk bertanya langsung kepada Camat sebagai Pengawas dan Pembina langsung dari Desa ataupun konsultan yang membidanginya,” katanya. (red JOS)

Penulis : David

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA