
JambiOtoritas.com, TEBO – Lahan milik Marzuki di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, rupanya digarap pada malam hari oleh pihak PT. Montdor Oil dan PT. Olindo untuk menanam pipa jalur Migas. Preseden buruk itu, kini memasuki babak baru. Pihak pemilik lahan resmi bersiap menempuh jalur hukum.
Kuasa Hukum Marzuki dari Leo Siahaan and Partners, Adlinsyah, mengungkapkan bahwa pengerjaan penanaman pipa gas di lahan kliennya dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari.
“Warga tidak sempat menghentikannya karena dikerjakan malam hari. Begitu kami cek ke lokasi, pipa sudah tertanam dan ditimbun,” ungkap Adlinsyah, Sabtu (10/10/2026).
Adlinsyah menduga ada keterlibatan Pemdes Kunangan dalam memberi izin penggalian tanpa persetujuan pemilik tanah. Padahal, Marzuki belum pernah menerima ganti rugi atau uang tali asih dari pihak mana pun.
“Klien kami berulang kali menolak saat ditemui pihak perusahaan maupun Pemdes. Namun, aktivitas pengerukan tetap berjalan. Kami sudah melayangkan somasi dan memasang plang larangan, tetapi kegiatan di lapangan masih berlanjut,” tambahnya.
Melihat kondisi tersebut, tim kuasa hukum menegaskan akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. “Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan dugaan penyerobotan lahan, perusakan, serta pelanggaran Undang-Undang Migas ini ke Polres Tebo,” tegas Adlinsyah.(JOS)
Editor : David Asmara