Camat Nur Badri di Laporkan Ke KASN, Bupati Tebo : “Tim memastikan masuk pelanggaran atau tidak”

waktu baca 3 menit
Rabu, 10 Nov 2021 23:16 0 374 jambiotoritas
Bupati Tebo, DR. H. Sukandar, S.kom ketika ditanya wartawan soal camat tebo tengah yang dilaporkan warga desa Semabu ke komisi aparatur sipil negara terkait indikasi dugaan mendukung salah satu stafnya dipemilihan BPD desa Semabu yang berlangsung pada 7 Oktober 2021 lalu/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Pemerintah kabupaten Tebo telah membentuk tim untuk membuktikan terkait aduan warga desa Semabu kecamatan tebo tengah terhadap Camat Nur Badri. Menurut Bupati Tebo, DR. H. Sukandar, S.kom menyatakan tim tengah bekerja mendalami laporan warga yang melaporkan camat ke KASN.

“ Tim yang akan memastikan apakah yang diadukan warga ke KASN itu nanti, apakah masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak. Nanti hasilnya seperti apa teman- teman bisa ikuti,” tegas Sukandar, usai Paripurna DPRD di gedung DPRD Tebo, Rabu (10/11/2021).

Terpisah Camat Tebo tengah, Nur Badri SH, MH membenarkan dirinya dan tiga staf kecamatan juga telah dimintai keterangan di dinas PMD. Sebelumnya masalah ini sudah dilakukan klarifikasi dan permintaan maaf yang bersangkutan (M. Ramlan Saputra, red) sehingga dianggap sudah tidak ada lagi masalah. Selain dari itu, proses pemilihan berjalan lancar tidak dan ada masalah.

“ Seharusnya dalam hal ini dari pihak yang merasa dirugikan harusnya melaporkannya kepanitia pemilihan BPD. Sampai hari ini tidak ada laporan sama sekali kepada pihak panitia. Saya sebagai camat, karena saya menganggap bahwa masalah ini sudah saya klarifikasi dan yang bersangkutan sudah saya panggil untuk menghapus postingan di akun facebooknya. Kemudian selanjutnya juga sudah minta maaf dan terakhir sudah saya berikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan,” ucap Badri, Rabu (10/11/2021).

Disinggung soal pernyataan kadis PMD yang mengatakan bahwa bisa saja calon sebelum pemilihan didiskualifiasi dan proses itu tidak berjalan dibawah. Menanggapi hal tersebut, kata dia, dalam hal ini perlu melakukan kajian lebih dalam kerena tidak mau gegabah dalam hal ini. Namun demikian apabila dalam proses pemilihan BPD itu ditemukan ada indikasi pelanggaran. Dikatakan dia, sebagai camat, dengan laporan itu nanti, misalnya anggaplah bila ada sanksi dari KASN itu merupakan sebuah resiko yang harus diterimanya sebagai pembina.

Sementara itu, warga desa Semabu yang mengadukan camat ke KASN atas dugaan pelanggaran disiplin PNS dalam indikasi camat mendukung pasangan calon BPD nomor urut 4 atas nama M Ramlan Saputra membantah pernyataan camat Nur Badri. Menurut Yani, Panitian sebelumnya sudah mengetahui perbuatan M. Ramlan Saputra. Secara lisan juga pernah disampaikan kepaniti hanya saja terkesan panitianya yang menganggap hal itu bukan masalah.

“ Surat resmi juga sudah disampaikan ke panitia pemilihan BPD. Tetapi tidak ada tanggapan sama sekali. Jadi, yang dikatakan camat itu tidak benar kalau tidak ada pengaduan ke panitia. Kalau begitu saya akan melaporkan panitia telah lalai tidak menjalan tugasnya sesuai prosedur dalam mensukseskan pemilihan, agar semuanya terbuka,” katanya. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA