
JambiOtoritas.com, TEBO – Polemik usulan penetapan batas wilayah seluas 1.739 hektare oleh Pemerintah Desa Teluk Rendah Pasar (TRP) akhirnya bermuara di meja mediasi. Mediasi yang difasilitasi unsur Topografi Kodam II/Sriwijaya (Topdam) di aula Kantor Dinas PMD Tebo, Senin (26/10/2026) malam, menyepakati bahwa penyelesaian akhir batas wilayah tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Pemkab Tebo.
Ketua RT 17 Simpang Semangko, Suparman, mengungkapkan bahwa warganya selama ini sudah sangat nyaman dan terlayani dengan baik di bawah administrasi Kelurahan Sungai Bengkal karena jaraknya yang lebih dekat.
“Jangan sampai perubahan batas justru membuat masyarakat harus menempuh perjalanan lebih jauh, mengeluarkan biaya tambahan, dan kesulitan mengurus administrasi,” ujar Suparman.
Wilayah seluas 1.739 hektare yang diajukan oleh Pemdes TRP sebagian besar berisi kebun pribadi milik warga Kelurahan Sungai Bengkal yang sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurutnya tidak ada satu pun kebun milik warga Desa TRP di area tersebut, sehingga tidak akan ada kerugian bagi warga TRP jika wilayah itu tetap masuk administrasi Kelurahan Sungai Bengkal.
Suparman juga berharap Pemkab Tebo dan Tim Penetapan Batas Desa mau mengkaji ulang sejumlah dokumen penting secara objektif sebelum mengambil keputusan. Ia meminta pemerintah meneliti SK Gubernur Jambi Nomor 501 Tahun 1988 beserta izin prinsip, izin lokasi perkebunan dan surat penyerahan lahan kebun ke PT Citra Mulia Manunggal (CMM), serta mengkaji Perbup Tebo Nomor 169 Tahun 2022 tentang batas Desa Kunangan dan Kelurahan Sungai Bengkal, kesepakatan batas wilayah bersama Desa Teluk Leban Kabupaten Batanghari pada Mei 2026 lalu, hingga berbagai dokumen SHM kebun warga yang terbit jauh sebelum tahun 2022.
Pemerintah jangan abai dan mesti berpegangan pada aturan yang berlaku, seperti Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 serta bersikap transparan dengan melibatkan langsung pemilik lahan, tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat.
“Kami menghormati proses dan menyerahkan keputusan ini kepada Pemkab Tebo. Tapi ingat, jangan cuma melihat garis koordinat di atas kertas peta. Pertimbangkan juga hak masyarakat, riwayat administrasi, dan kenyamanan warga kami yang selama ini sudah menjadi bagian dari Kelurahan Sungai Bengkal,” pungkas Suparman.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo selaku Ketua Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Dr. Sindi, S.H., M.H., belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait polemik ini.(JOS)
Editor : David Asmara