
JambiOtoritas.com, TEBO – Polemik penanaman pipa migas PT. Montd’Or Oil Tungkal Ltd di lahan sengketa desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, mendapat tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo. Pemerintah desa dinilai bertanggungjawab terhadap munculnya sengketa lahan sewa disana terkait dokumen alas hak.
Kepala Dinas LH-Hub Kabupaten Tebo, Eryanto, menegaskan bahwa dari sisi perjinan lingkungan hidupnya, kegiatan perusahaan tersebut tidak ada persoalan. Sementara soal sengketa lahan, ia menyebut hal itu sudah masuk ranah pidana.
Eryanto memastikan perusahaan telah memetakan lokasi jalur pipa sesuai dengan izin yang dimiliki dari pemerintah pusat.
“Di sisi lingkungan hidup tidak ada persoalan, mereka juga sudah memetakan lokasi jalur pipanya yang tertuang di dalam izin UKL-UPL mereka,” katanya.
UKL-UPL yang dimaksud adalah dokumen persetujuan lingkungan yang menjadi dasar kegiatan penanaman pipa tersebut.
Terkait kewajiban penyelesaian sengketa, Eryanto menilai bukan sepenuhnya kewajiban perusahaan, melainkan pemerintah desa yang mengetahui alas hak warganya.
“Jadi dengan adanya pihak yang merasa dirugikan, ya pidana berarti. Jadi kewajiban perusahaan harus menyelesaikan persoalan hukum dulu? Sebenarnya bukan kewajiban perusahaan, kewajiban pemerintah desa, karena kemarin perusahaan telah membayar itu,” ujar Eryanto dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).
Menjawab pertanyaan soal langkah dinas dengan adanya sengketa lahan yang diklaim Nur Alamsyah dan Marzuki, Eryanto menyebut persoalan sewa menyewa lahan jika berujung konflik kepemilikan sudah bukan kewenangan lingkungan.
“Kalau sewa ada konflik begitu berarti kan sudah urusan pidana itu. Kalau dari sisi lingkungan hidupnya tidak ada masalah,” tegasnya.
Dia juga menyebut informasi bahwa pemilik awal lahan memegang alas hak tahun lama perlu dicek kebenarannya. Sebelumnya, sengketa lahan seluas 9,1 hektare di Desa Kunangan melibatkan klaim antara Nur Alamsyah (surat 1998) dengan Marzuki (klaim 1993). Sengketa itu kini dilaporkan ke Polres Tebo dengan nomor STBPP / 102 / X / 2026. Surat Pernyataan pergeseran 9,1 hektare yang menjadi dasar ganti rugi diakui dibuat tahun 2023/2024 tanpa diketahui Kepala Desa Kunangan Jusman, dan dibantah oleh Nopi serta Syah Efendi yang namanya dicatut.
Sementara Kepala Desa Kunangan Jusman telah menegaskan lahan yang digali adalah milik Alamsyah dan Sirait, bukan milik Marzuki, dan menyebut surat Marzuki tahun 1993 pernah dilaporkan diduga palsu ke Polsek Tebo Ilir.
Dilain pihak PT. Olindo yang berusaha dikonfirmasi belum merespon jambiotoritas.com. Pertanyaan secara tertulis yang dikirimkan belum dijawab, hingga berita ini ditayangkan.(JOS)
Editor : David Asmara