
JambiOtoritas.com, TEBO – Pemerintah Desa Embacang Gedang, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2026-2030, Rabu (28/10/2026).
Pilkades PAW ini digelar untuk mengisi kekosongan jabatan Kades setelah Albuzar diberhentikan. Albuzar divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tebo pada Februari 2026, terkait kasus penambangan emas tanpa izin (PETI).
Sejak dinonaktifkan akhir 2025, jabatan Kades Embacang Gedang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dari Kecamatan Muara Tabir. Camat Muara Tabir, Jufri HR, membenarkan pelaksanaan Pilkades PAW tersebut.
“Benar, hari ini sedang berlangsung Pilkades PAW Desa Embacang Gedang,” ujarnya singkat saat dihubungi via ponsel.
Pilkades PAW diikuti tiga calon. Nomor urut 1 Saipul Ishak, nomor urut 2 Jangcik, dan nomor urut 3 Anwar Aprizal. Hasil pemungutan suara, suara terbanyak diraih calon nomor urut 1, Saipul Ishak.(JOS)
Editor : David Asmara