TEBO,jambi otoritas.com – Badan pertanahan kabupaten Tebo melalui kepala seksi HTPT, Jamsir mengatakan konflik yang terjadi harus ada ketegasan dari pemerintah daerah menyangkut pengeluaran izin perusahaan. Mekanisme mendapatkan tanah seharusnya diselesaikan terlebih dahulu.
“ Pemerintah daerah yang harusnya tegas. Kenapa begitu mudah perusahaan diberikan izin, seharusnya selesaikan dulu tata cara memperoleh tanahnya. Itu dulu kunci sebenarnya,” kata Jamsir, Kamis (21/2/2019) di Kantor pertanahan kabupaten Tebo.
Baca berita : PT Satya Kisma Usaha Jadi Tergugat di PN Tebo
Menurut dia pemerintah daerah dalam memberikan legaliats perijinan jangan asal menyetujui. Pada prinsipnya langsung menyetujui saja setiap permohonan yang dimohonkan perusahaan.
“ Baru masuk permohonan pada prinsipnya setuju – setujui saja. BPN mau tak mau harus siap menghadapi persoalan seperti ini,” katanya.
Kewenangan persetujuan pengeluaran sertpikat Hak Guna Usaha (HGU) oleh badan pertanahan, kata Jamsir, berbeda pada setiap jenjang instansi BPN. Pengukuran kewenangan Kanwil BPN propinsi, pengeluar sertipikat HGU di BPN pusat dan kantor pertanahan kabupaten kewenangan evaluasi adminitrasinya. (red/David Asmara)