Manajer PTPN VI Rimsa Beri Kompensasi Karyawan Yang di PHK

waktu baca 1 menit
Rabu, 5 Jan 2022 12:44 370 JambiOtoritas
Karyawan panen perusahaan perkebunan kelapa sawit/foto Ilustrasi/Ist

JambiOtoritas.com, TEBO – Mediasi antara Suryadi Gultom mantan karyawan non golongan yang di PHK manajemen PTPN VI Jambi dengan Manajemen unit usaha Rimbo Satu yang difasilitasi bidang tenaga kerja, dinas Perindagnaker kabupaten Tebo, Kamis (31/12/2021) pekan lalu, berhasil berdamai secara kekeluargaan. Hal ini diungkapkan kepala bidang tenaga kerja, Ali Bato, Rabu (5/1/2022).

” Mereka sepakat melakukan upaya damai secara kekeluargaan. Artinya, perdamaian ini sifatnya secara pribadinya, antara Gultom dan Manajernya, ” kata Ali Bato via ponselnya kepada Jambiotoritas.com.

Menurut Ali, dengan sudah disepakati perdamaian keduanya. Permasalahannya sudah clear tidak ada masalah lagi.

” Berita acaranya sudah dibuatkan setelah mediasi yang kita fasilitasi. Karena dia (Gultom, red) sudah di PHK tidak mungkin lagi dikembalikan sebagai pekerja disana,” katanya.

Sementara itu, PU unit Usaha Rimsa Ilsal yang dihubungi via Ponselnya, membenarkan kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan. Hanya saja, dia enggan menyebutkan nilai kompensasi yang diberikan kepada Suryadi Gultom.

” Kompensasinya sudah direalisasikan. Masalah ini sebelumnya sudah kita clearkan di kantor disnaker kabupaten Tebo,” kata dia. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA