TEBO,jambiotoritas.com – Kepala kejaksaan Negeri Tebo, Teguh Suhendro, SH. MH mengatakan bahwa putusan Kasasi yang beredar merupakan keputusan salah. Dalam artian tanda tangan antara majelis hakim sama majelis yang musyawarah memutuskan yang berbeda.
“ Itukan, putusan itu salah, antara tanda tangan hakim dengan majelis masyawarah salah. Itu putusan kasasi, bukan banding. Itu sama (putusannya) yang tandatangan sama majelis beda. Kita sedang minta fatwa ke MA yang mana keputusan yang benar,” kata Teguh Suhendro, Senin (225/2/2019).
Dikatakannya, kejari Tebo selama ini berupaya mengembalikan putusan itu berharap kalau memang terjadi kesalahan agar dibetulkan. Kejaksaan negeri Tebo, kata dia, hanya melaksanakan putusan.
Baca berita terkait : Sukandar : Putusan yang di uploud itu di tarik kembali sama MA
“ Upaya kita sudah dikirim kembali ke MA, kalau pun salah kita betulkan. Kalau prosesnya selama ini (dua tahun) silahkan tanya ke pengadilan. Kita hanya melaksnaakan putusan,” jelas Teguh.
Ditanya tentang kelanjutan sidang terhadap tersangka lainya, Ir. Saryono, Ali Arifin, ST, Musashi Pangeran Batara dan Deni Kuswardana, dikatakan Kajari Tebo. “ Hal itu bukan kewenangan Kejari Tebo, itu wewenangnya kejasaan agung. Kita hanya melaksanakan putusan (eksekusi) saja,” katanya.(red/David Asmara).