Kajari Tebo : Kita sedang minta fatwa Mahkamah Agung

waktu baca 1 menit
Senin, 25 Feb 2019 20:51 0 252 jambiotoritas
Satgasus Kejagung RI ketika melakukan penggeledahan kantor dinas PUPR Tebo (24/3/2015)/ft. dok. jambi otoritas

TEBO,jambiotoritas.com – Kepala kejaksaan Negeri Tebo, Teguh Suhendro, SH. MH mengatakan bahwa putusan Kasasi yang beredar merupakan keputusan salah. Dalam artian tanda tangan antara majelis hakim sama majelis yang musyawarah memutuskan yang berbeda.

“ Itukan, putusan itu salah, antara tanda tangan hakim dengan majelis masyawarah salah. Itu putusan kasasi, bukan banding. Itu sama (putusannya) yang tandatangan sama majelis beda. Kita sedang minta fatwa ke MA yang mana keputusan yang benar,” kata Teguh Suhendro, Senin (225/2/2019).

Dikatakannya, kejari Tebo selama ini berupaya mengembalikan putusan itu berharap kalau memang terjadi kesalahan agar dibetulkan. Kejaksaan negeri Tebo, kata dia, hanya melaksanakan putusan.

Baca berita terkait : Sukandar : Putusan yang di uploud itu di tarik kembali sama MA

 “ Upaya kita sudah dikirim kembali ke MA, kalau pun salah kita betulkan. Kalau prosesnya selama ini (dua tahun) silahkan tanya ke pengadilan. Kita hanya melaksnaakan putusan,” jelas Teguh.

Ditanya tentang kelanjutan sidang terhadap tersangka lainya, Ir. Saryono, Ali Arifin, ST, Musashi Pangeran Batara dan Deni Kuswardana, dikatakan Kajari Tebo. “ Hal itu bukan kewenangan Kejari Tebo, itu wewenangnya kejasaan agung. Kita hanya melaksanakan putusan (eksekusi) saja,” katanya.(red/David Asmara).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA