Sukandar : Putusan yang di uploud itu, di tarik kembali sama MA

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Feb 2019 20:37 0 264 jambiotoritas
Bupati Tebo, H. Sukandar/ft. Ist

TEBO,jambiotoritas.com – Bupati kabupaten Tebo, H. Sukandar. S. Kom. M.Si menyatakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) Nomor : 1587 K/PID.SUS/2016 tanggal 5 Oktober 2016 yang beredar di media Sosial ditarik kembali oleh pihak MA. Dia menyayangkan tudingan yang asal tuding saja kepada dirinya selaku bupati yang melindungi ASN (Joko Paryadi, red).

“ Jangan hanya tuding saja, saya sudah suruh cek bagian hukum. Ternyata surat putusan yang pernah di uploud sama temen-temen di media sosial. Ternyatakan ditarik kembali sama Mahkamah Agung (MA). Persoalannya apa ? silahkan konfirmasi sama pak Kajari Tebo,” tegas Sukandar, usai menghadiri lomba kuliner di aula utama kantor bupati Tebo, Senin (25/2/2019).

Berita terkait : Bupati Tebo di Tuding LPI Tipikor RI Lindungi JP

Menurut Sukandar, pemerintah kabupaten Tebo tidak melindungi Joko Paryadi dan bekerja secara profesional. Apa yang ditindaklanjuti pemerintah kabupaten Tebo, berdasarkan surat dari kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“ Kita tida ada melindungi, kita kerja profesional berdasar surat Menpan RB. Dan yang harus kita tindak lanjuti, itu yang kita kerjakan. Kalau itu (putusan MA, Joko Paryadi) sudah inckrah  kita siap akan tindak lanjuti,” katanya.

Ketika ditanya soal tindaklanjut mantan kepala dinas TPHKP Tebo, Sarjono dan Mantan Kabid. Sarpras TPHKP yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Bupati Tebo ini menyatakan nota dinasnya belum ada dimejanya dan belum menerima salinan putusannya.

“ Salinan putusan terhadap Sarjono, cs, kita belum terima. tapi silahkan tanya ke BKPSDM. Tapi nota dinas belum naik kemeja saya, belum ada,” katanya. (red/David Asmara)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA