TEBO, jambiotoritas.com – Persoalan putusan hukum kasasi dalam kasus yang membelit ASN mantan kepala bidang bina marga, dinas pekerjaan umum kabupaten Tebo, Joko paryadi, ST masih dalam tanda tanya besar. Badan kepegawaian pelatihan SDM (BKPSDM) kabupaten Tebo masih menunggu salinan putusan inkrachnya dari MA.
Menurut kepala BKPSDM kabupaten Tebo, Haryadi, S. Sos. M. Si mengatakan BKPSDM belum menerima salinan putusan kasasi Joko Paryadi. Kalau itu belum diterima, pihaknya tidak bisa memproses pemberhentian yang bersangkutan.
” Jadi kita belum bisa menindaklanjutinya, kalau belum menerima putusan inkrach dari MA. Informasinya memang ada kekeliruan pada putusan itu. Bagian hukum setda sudah mengirimkan surat ke MA, minta kejelasannya,” kata Haryadi, Jum’at (29/3/2019) via telepon selulernya.
Meskipun sudah ada kepastian putusan Inkrach dari mahkamah agung. Pihaknya meyakinkan bahwa belum terima salinan putusan tersebut. Oleh karena itulah proses pemberhentian sebagai ASN belum bisa dilakukan.
” Kalau sudah tentunya BKPSDM akan tindaklanjuti. Pemerintah tidak bisa mengambil langkah pemberhentian kalau belum punya dasar itu, kita bisa dituntut, nantinya. Sementara ini, kami sifatnya menunggu saja. Tetapi untuk lebih jelasnya tanyakan ke bagian hukum,” kata Haryadi.
Sementara itu kepala bagian hukum sekretariat daerah kabupaten Tebo, Evi Hanifah, SH tidak menjawab konfirmasi via pesan Whatsappnya, Jum’at (29/3/2019) malam.
Dilain pihak kepala kejaksaan negeri Tebo, Teguh Suhendro, beberapa waktu yang lalu menyatakan bahwa bahwa kejari Tebo belum menerima fatwa dari Mahkamah Agung, terhadap kekeliruan nama dalam putusan penolakan kasasinya, JPU kejari Tebo dan terdakwa Joko Paryadi.
” Kita belum terima fatwa dari Mahkamah Agung itu,” kata Teguh, di gedung DPRD Tebo, usai paripurna LKPJ Kinerja Bupati Tebo TA 2018, beberapa waktu lalu. (red. 01JOS)