Kapal Pengangkut Ilegal Logging di Amankan

waktu baca 1 menit
Senin, 15 Apr 2019 21:03 0 159 jambiotoritas
Anggota Satpolair Polda Jambi amankan kapal pembawa kayu ilegal/ft.Ist (sumber Antarajambi)

JAMBI, jambiotoritas.com – Direktorat Kepolisian Perairan (Dirpolair) Polda Jambi berhasil mengamankan satu unit kapal pembawa 12 meter kubik kayu ilegal (tanpa dokumen) yang sedang berlayar dari Kepulauan Riau menuju Jambi di perairan Mendahara Kabupaten Tanjungabung Timur.

Menurut Direktur Direktorat Polisi Perairan, Polda Jambi, Fauzi Bakti, kapal nama lambung Samudera Jaya diamankan anggota Polair dari laporan yang masuk bahwa akan ada kapal yang berlayar membawa kayu olahan. Setelah diamankan ternyata Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Samudera Jaya, Za, So dan Ju tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. Dua belas kubik kayu ini rencananya akan diselundupkan ke seseorang berinisial YN di Kabupaten Tanjungjabung Timur.

” Setelah diperiksa tim Ditpolair kapal motor tersebut tidak memiliki dokumen resmi mengangkut dua belas kubik kayu jenis meranti dan pulai di perairan Kuala Mendahara Kabupaten Tanjungjabung Timur pada Rabu pekan lalu (10/4/2019) sekira pukul 22.30 WIB. Diperkirakan kayu olahan yang diangkut itu senilai Rp35 juta, hasil dari illegal logging,” kata Fauzi Bakti, Senin (15/4/2019) di Jambi.

Ketiga pelaku terancam terjerat undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan junto pasal 55 KUHP dengan maksimal hukuman 15 tahun kurungan penjara. (red.JOS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA