TEBO,jambiotoritas.com – Camat Tebo Ilir, Syarfandi memerintahkan pelaku hiburan pasar malam, di desa Sungai Aro, kecamatan Tebo Ilir menghentikan aktivitasnya. Menurut Camat, kegiatan hiburan pasar malam itu terindikasi ada unsur perjudian dan sebagian pemain disana anak dibawah umur.
” Pasar malam di sungai Aro kita stop kegiatannya, karena dinilai ada indikasi unsur judi. Kita sudah mengambil dokumentasinya. Sebagian yang ikut bermain adalah anak – anak dibawah umur,” kata Syarfandi, Jum’at (22/2/2019).
Jadi kita ingin kegiatan yang dilaksanakan tidak melanggar norma agama, adat, susila dan sesuai dengan peraturan petundang-undangan yang berlaku. Terhadap permohonan ijin yang baru diusulkan untuk dikelurahan sungai bengkal juga di tolak.
” Berkaca dengan pasar malam di desa sungai Aro. Makanya, permohonan ijin baru di keluranan sungai bengkal tidak diberikan ijinnya. Keputusan itu sebelumnya sudah dikonsultasikan dengan lembaga adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat,” ungkapnya.(red/David Asmara)