JambiOtoritas.com, TEBO- Titik kerusakan ringan terjadi di sepanjang jalan lintas Tebo-Bungo di keluhkan pengendara sepeda motor maupun mobil dan tak jarang mereka pengguna jalan pada saat berkendara mendadak terjebak untuk menghindari jalan rusak dan berlubang. Warga Kota Muara Tebo, Hafizan Romy Faisal mengatakan, walaupun perbaikan jalan lintas Tebo bukan kewenangan pemerintah setempat. Tetapi selaku penyelenggara, jika kerusakan jalan di biarkan hingga terjadi kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan bisa di sanksi pidana.
” Pemerintah Kab/Kota dan Provinsi bisa di sanksi pidana jika kerusakan jalan di biarkan hingga dapat mengancam keselamatan pengendara sebagaimana dalam UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan,” kata Romy, Sabtu (15/3/2025).
Dia mengingatkan terkait momen yang akan memasuki hari raya Idulfitri, tentunya mobilitas jalan lintas ini akan bertambah ramai oleh para pemudik yang berpotensi tingginya tingkat kecelakaan. Dia menyebutkan bahwa beberapa tahun lalu penyelenggara jalan pernah di gugat karena ada korban meninggal akibat kecelakaan tunggal terjebak di lobang jalan.
“Kejadian tersebut di laporkan ke dinas PUPR, tapi saat itu jalan masih masa perawatan pihak ketiga, maka pihak ketiga yang bertanggung jawab dan mengganti semua kerugian korban. Maka saya berharap kejadian ini jangan sampai terulang,” kata Romy.
Kepada masyarakat Tebo, Romy mengimbau untuk kritis dan mengenali akan haknya sebagai warga negara. Kondisi kerusakan jalan utama yang berlubang ini juga di sayangkan. Padahal hampir setiap hari pejabat pemerintah hilir mudik melintasi jalan Tebo-Bungo, seharusnya merespon bukan malah terkesan apatis.(JOS)
Editor : David Asmara