Jambiotoritas.com, JAMBI – Polda Jambi melakukan penyelidikan sekitar 11 akun media sosial instgram yang melakukan penyebaran foto bugil seorang oknum karyawan Bank di Jambi. Pada laporan polisi. LP/B-208/IX/2019/SPKT Polda Jambi tertanggal 4 September 2019, korban AF menyatakan mantan pacarnya RF menyebarkan foto dirinya dalam kondisi tanpa busana di media social. Akibat tersebarnya foto itu, kini AF pecat pihak manajemen Bank tempat dia bekerja.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Thein Thabero mengatakan anggota Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap tersangka RF di kediaman orang tuanya di kota Palembang, Sumatera selatan.
” Tersangka RF ditangkap di rumah orang tuanya, Kota Palembang setelah dilaporkan oleh korban ke Polda Jambi. Setelah dilacak keberadaannya, polisi menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Jambi untuk menjalani proses hukum di Mapolda Jambi,” katanya, Jum’at (4/10/2019) seperti dilansir kantor berita Antaranewsjambi.
Menurut Tabhero, dalam kasus ini, modus yang dilakukan tersangka adalah mengambil gambar tanpa busana atau bugil korban dengan cara screenshot melalui telepon seluler saat keduanya melakukan video call bersama. Kemudian, foto bugil korban kemudian di-upload di sejumlah akun Instagram yang sengaja dibuat oleh tersangka.
“Hasil penyelidikan Polda Jambi sejauh ini ada 11 akun Instagram yang ditemukan penyidik Polda Jambi untuk menyebarkan foto-foto tersebut, termasuk juga tersebar kepada rekan kerja korban, sehingga pihak manajemen bank juga mengetahuinya. Akibatnya korban dipecat dari pekerjaannya,” kata Thein Tabero.
Dijelaskanya, nahwa berdasarkan hasil penyelidikan, motif tersangka menyebarkan foto bugil diduga sakit hati diputus korban. Mereka pernah menjalin hubungan saat tersangka bekerja di Jambi.
Terkait dengan kasus itu, tersangka RF dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
Editor : David Asmara