Jambiotoritas.com, JAMBI – Sebelum tim terpadu melakukan tindakan penertiban. Kepolisian Daerah Jambi berikan ultimatum kepada pelaku illegal drilling di tiga Kabupaten, Muarojambi, Batanghari, dan Sarolangun untuk menghentikan aktivitasnya. Kapolda Jambi, Irjen. Pol. Muchlis, AS mengingatkan kepada masyarakat dan para penambang untuk meninggalkan lokasi penambangan sesuai waktu yang sudah ditentukan.
” Tim terpadu akan memberikan batas waktu bagi mereka untuk segera meninggalkan lokasi dan menutup aktivitas pengeboran minyak ilegal, dan apabila batas waktu yang diberikan belum menghentikan aktivitas maka pihaknya akan memberikan tindakan hukum tanpa tebang pilih,” tegas Muchlis, Senin (19/8/2019)
Polda sebagai tim penyelidikan dan penyidikan akan memberikan tindakan hukum. Bila sampai batas waktu yang diberikan, oara pelaku pengeboran minyak ilegal masih tidak mengindahkan, maka akan diberikan sanksi tegas oleh tim terpadu yang terdiri atas Pertamina, ESDM, pemerintah daerah, dan Forkompimda.
” Saat ini masuk musim kemarau tentunya ‘illegal drilling’ sangat membahayakan masyarakat dan kerusakan alam. Jadi ini harus dihentikan dan diharapkan imbauan yang terakhir dan dapat laksanakan oleh pelaku ‘illegal drilling’ di Jambi,” ucapnya.
Sebelumnya, pada 17 Agustus 2019 lalu,Polisi berhasil menangkap sejumlah pelaku illegal drilling di kawasan Nes Kabupaten Muarojambi. Mereka diamankan saat melakukan pengolahan minyak mentah hasil ‘illegal drilling’ dan barang bukti delapan ton minyak mentah dalam 40 drum. Turut disita juga dua tungku pengolahan minyak ilegal dan barang bukti lainnya.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan enam orang tersangka yakni Edison (43) warga Sabak, Novendi (33) warga Bajubang, Sukandi (40) warga Jawa Barat, Harvandi Siregar (25) warga Kabupaten Padang Lawas, Wiriardi (33) warga Paal Merah, Jambi, dan Ari Kurniawan (21) warga Muarojambi. (red JOS)
Editor : David Asmara