JambiOtoritas.com, TEBO – Rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi DPRD kabupaten Tebo terhadap Ranperda kabupaten Tebo tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023. Masa persidangan ke dua 2024 dibuka ketua DPRD kabupaten Tebo, pada Rabu (5/6/2024).
Dari seluruhnya 35 orang anggota DPRD kabupaten Tebo, hadir 26 orang saja.
” berdasarkan Tatib No 1 tahun 2024 DPRD, kuorum sudah terpenuhi,” kata Mazlan.
Menurut Mazlan kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 diatur dalam UU No. 15 tahun 2019 tentang pemerintah daerah.
” Ini salah satu kewajiban pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik. Dimana kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan yang dltelah diperiksa oleh BPK,” katanya.
Dalam paripurna itu disampakan oleh juru bicara fraksi – fraksi DPRD, Aivandri AB sejumlah pandangan saran dan catatan terhadap nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 dari 7 fraksi DPRD kabupaten Tebo.
” berdasarkan catatan – catatan dari fraksi-fraksi DPRD kabupaten dapat menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran APBD TA 2023 untuk disahkan menjadi Peraturan daerah kabupaten Tebo,” ucap Aivandri.
Sementara itu penjabat bupati Tebo, DR. Varial Adhi Putra menyampaikan dengan disetujuinya laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA pada rapat paripurna hari ini aka segera disampaikan kepada Gubernur untuk dilaksanakan evaluasi.
” Dalam waktu tiga hari akan disampaikan kepada gubernur untuk di evaluasi. Berdasarkan hasil evaluasi dari gubernurJambi dalam waktu paling lambat 15 baru akan ditetapkan sebagai Peraturan daerah kabupaten Tebo,” kata Varial. (JOS)
Editor : David Asmara