TEBO, Jambiotoritas.com – Polrest Tebo berhasil ungkap kasus Penemuan mayat, Hendra alias Engga dibelakang gudang di Desa Pemayung, kecamatan Sumay kabupaten Tebo provinsi Jambi. Keberhasilan iti diungkapkan dengan menggelar Konferensi Pers, Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman, S.I.K di dampingi Waka Polres Tebo Kompol Yudha Pranata, S.I.K beserta Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Hendra Wijaya. M, S.I.K dan Kanit Buser.
” Tim sultan Polres Tebo berhasil menangkap Pelaku pembunuh korban dengan insial DS (42) warga jalan padat karya Ujung Bandar Rantau Selatan Labuhan Batu Sumatra Utara. Dimana tersangka DS ditangkap dirumah temannya di daerah kampung baru 2 Rantau Parapat Kabupaten Labuhan Batu Pusat Sumatra Utara,” kata AKBP Zainal Arrahman di Muara Tebo, Selasa (4/6/2019).
Menurutnya, Selain Ds, polisi juga menangkap inisial SH (37) warga dusun Muara Bulan Desa Pemaying Kecamatan Sumay dan WB (46) yang juga merupakan warga Muara Bulan Desa Pemayung.
“ Kita berhasil mengamankan pelaku bersama dalang atau otak pembunuhan korban. Dan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya,” ucapnya.
Sejumlah barang bukti itu, satu unit Motor Vario, 1 Besi (godam) yang digunakan pelaku untuk membunuh, 1 set Alat Hisap sabu yang kita temukan dilokasi, barang- barang Milik korban dan sisa uang dari pelaku sebanyak Rp. 1.600.000.
Dijelaskan juga bahwa penangkapan tersangka ini berawal pada tanggal 29 Mei 2019, dimana tim Sultan Polres Tebo memdapat informasi tentang keberadaan tersangka di Daerah Labuhan Batu. Kemudian tim yang dipimpin Kasat Reskrim Akp Hendra Wijaya Manurung, S.I.K langsung menuju lokasi tersangka. disana tim hanya menemukan orang tua tersangka yang mengatakan pelaku sudah 3 hari lalu pergi dari rumah dengan membawa tas berisi pakaian.
Tidak sampai disitu, tim bekerja sama dengan anggota opsnal Sat Narkoba Polres Labuhan Batu melakukan penyelidikan. Tepat tanggal 1 Juni 2019, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka DS yang berada dirumah temanya di Kampung Baru 2 Rantau Perapat.
“ Tersangka kita amankan dirumah temannya di kampung baru 2 Rantau Perapat Sumut saat tertidur lelap. Pengembangan dari Ds kita menangkap dua tersangka lainnya. Dalang pembunuhan dengan inisial SH yang merupakan Kades Pemayungan. Kades ini cemburu dan ia sengaja memberi imbalan kepada DS sebesar 15 Juta Rupiah jika berhasil membunuh Korban,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana sub pasal 338 KUHP Pidana Jo pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati. (red JOS).