Perambahan Taman Nasional Hutan Lindung Bukit Tiga Puluh, Illegal Logging Masih Berjalan

waktu baca 3 menit
Kamis, 27 Jun 2019 23:16 0 460 jambiotoritas
Kondisi terkini, tampak angkutan truk pengangkut illegal logging yang terjadi di wilayaj taman nasional bukit tiga puluh diwilayah kecamatan Sumay kabupaten Tebo, Jambi/ft. Ist

TEBO, Jambiotoritas.com – Tak hanya ilegal logging terjadi diwilayah desa Pemayungan, kecamatan Sumay kabupaten Tebo, Jambi. Disana juga ada perambahan. Ada beberapa kasus yang telah proses hukum hingga tahap dua, dan satu di antaranya dalam penanganan Mabes Polri.

” Ada satu nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak polri,” kata Kasi Pengendalian kerusakan dan pengamanan hutan, dinas Kehutanan provinsi Jambi, Imam purwanto, kamis (27/6/2019).

Menurut Imam, memang benar aktivitas illegal logging disana itu terjadi. Bahkan kita sering lakukan pengawasan dan razia ke lapangan. Terakhir kita turun langsung dengan anggota kementrian. Namun tidak ada hasil karena sudah bocor duluan,” ungkapnya.

Dinas kehutanan akan tetap komit untuk menjalanakan tugas dan fungsinya kedepan. Namun tidak terlepas dengan peran serta rekan- rekan LSM dan Media. Target operasi di dua lokasi yakni pemayungan dan satu di desa yang berbatasan dengan kabupaten Dharmasraya.

Pembalakan liar terhadap kayu hutan lindung yang berada di kaki bukit taman nasional bukit tiga puluh (Hutan lindung), yang merupakan hutan penyanggah ditepian wilayah desa Pemayungan, kecamatan sumay kabupaten Tebo terus berlanjut.

Menurut warga desa Pemayungan MU (55) salah satu tokoh masyarakat Pemayungan mengatakan bahwa praktek Illegal Loging di Pemayungan sejak lama terjadi dan dapat di bilang tidak pernah berhenti. Jikapun berhenti hanya satu atau dua hari, itupun jika ada razia dan penertiban dari istansi terkait dalam hak ini Dinas Kehutanan, Polisi dan LSM.

“ Praktek Ilegal loging di desa kami ini tidak pernah berhenti dan berakhir. Pelaku mulai menggerogoti hutan-hutan di kaki bukit tiga puluh,” ungkapnya, dikutip dari laman situs, binarakyatnews.com

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa untuk kelancaran praktek Illegal logging itu. Para cukong kayu sering  menghalalkan segala cara dengan membayar jasa dalam bentuk setoran (UPETI) pada pihak oknum pemerintahan baik tingkat desa, kabupaten dan Provinsi, terutama pada oknum penegak hukum.

“ Dengan bukti nyata praktek Illegak logging ini bukanlah rahasia umum lagi. Sudah meluas dan di ketahui berbagai pihak, hingga hari ini tidak ada tindakan tegas, terutama pada cukong yang pernah menjadi DPO pihak kepolisian,” kata dia lagi.

Hal senada juga di ungkapkan  PE yang merupakan pemuka masyarakat desa Pemayungan. Dia nenuturkan bahwa hampir tiap hari sekitar pukul 19:00 Wib armada angkutan kayu ilegal loging melintas di jalan depan rumah ini. Jumlahnya kendaraan mencapai belasan unit kendaraan truck jenis PS, Dyna dan Dutro.

“ Setiap hari kendaraan pengangkut kayu ilegal loging dari hutan kawasan kaki bukit tiga puluh itu melintas di jalan depan rumah in. Jumlah yang diangkut idak kurang dari tujuh dan lima kubik setiap mobilnya,” katanya. (red JOS)

Sumber : binarakyatnews.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA