Kasus Mark Up Pengadaan LPJU DD 2017, Kadis PMD Tebo, Suyadi di Tahan

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Des 2019 19:18 0 275 jambiotoritas

Tampak kepala dinas PMD, Suyadi acungkan jempol kepada Pers ketika hendak dibawa menuju Lapas kelas II B Muara Tebo, Rabu (4/12/2019) siang, sekitar pukul 12.19 wib/ft.doK JOS


Jambiotoritas.com, TEBO – Kepala dinas PMD kabupaten Tebo, Suyadi, SH, Rabu (4/12/2019) memenuhi panggilan penyidik Kejari Tebo. Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara kasus Mark Up pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) dana desa tahun anggaran 2017, yang merugikan keuangan negara Rp 1,68 Milyar.

Selain Suyadi, dijadwalkan juga hari ini pemanggilan pihak rekanan, PT. Mutiara Graha Teknik, Cahyono dari Jakarta yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dieksekusi penyidik Kejari Tebo dan dijebloskan di LP kelas II B, Muara Tebo.

Suyadi terlihat hadir di gedung kantor Kejari Tebo didampingi kuasa hukumnya, sekitar pukul 10.55 Wib. Dia langsung menuju ruang kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Wawan Kurniawan, sekurangnya selama satu jam disana. Kepala dinas PMD lebih dulu dieksekusi penyidik, dia dibawa ke lapas sekitar pukul 12.19 Wib dari Kejari Tebo.

Penyidik menyatakan perkara ini sudah tahap II, dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka tahapan perberkasan pelimpahan ke pengadilan Tipikor Jambi. Untuk itu terhadap tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.

Kepala kejaksaan negeri Tebo, M. Yusuf Tangai menyatakan banyak pertanyaan yang disampaikan ke Kejari Tebo tentang keseriusan penanganan kasus ini. Bahkan dirinya merasa gerah, ada yang mengatakan kasus ini ‘masuk angin’.

” Banyak pertanyaan ke saya selama ini, bagaimana tentang penanganannya. Sekarang sudah terjawab sendiri’kan. Fakta yang membuktikan. Saya hanya melanjutkan penanganan kasus yang sudah ada,” tegas Tangai, Rabu (4/12/2019) di Kejaksaan Negeri Tebo.

Ditanyakan, kenapa pengguna anggaran (Kades) tidak ditetapkan sebagai tersangka. Justru kepala dinas PMD lebih dahulu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

” Lah yang melakukan perbuatan siapa, yang menerima dananya siapa, tanggungjawabkan. Kalau saya salah ya tanggung jawab. Tapi saya tidak mau banyak komentar, siapa yang menikmati aliran dananya, lihat nanti dipersidangan,” katanya.

Ditegaskan Kejari bahwa kejaksaan hanya melaksanakan amanat dari Undang – undang, jaksa hanya hanya menjalankannya saja. Sebagai lembaga vertikal dan ditunjuk Jaksa agung sebagai kajari Tebo, dengan penahanan kadis PMD ini, tidak akan berpengaruh apapun dengan hubungan baik kejaksaan dengan pemerintah kabupaten Tebo.

” Saya hanya menjalankan saja, ya, saya terus saja. Kejaksaan lembaga vertikal, saya ditunjuk sebagai Kajari dari Jaksa agung, saya hanya menjalankan undang-undang,” katanya. (red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA