TEBO – Tersangka Mark up proyek LPJU 2017 lalu yakni mantan Kadis PMD Tebo Suyadi dan Direktur PT Mutiara Graha Teknik, Cahyono Senin (16/12/2019) pukul 10.00 wib dilakukan pemindahan dari Lapas Kelas II B Tebo ke Lapas Jambi. Proses pemindahan tahanan dan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jambi terhadap keduanya berjalan lancar.
Mereka sebelumnya tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi Mark-Up pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Dana APBDes desa-desa TA 2017 di Kabupaten Tebo yang merugikan keuangan negara 1,68 Milyar. Dalam perkara ini seluruh kepala desa sebagai pengguna anggaran dijadikan saksi dan ratusan bendaharawan desa beserta camat 12 kecamatan di kabupaten Tebo.
Kasi Pidsus Kejari Tebo, Medi Santoni kepada wartawan membenarkan jika Tersangka Suyadi, SH Bin Minto Wiyono (PNS – Kepala Dinas PMD Kab. Tebo) dan Cahyono pada Senin (16/12) sudah dilakukan proses pemindahan penahanan dan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Pemindahan ini kata Medi berdasarkan Nomor Reg. Perkara : PDS- 04/L.5.17/Ft.1/12/2019 tanggal 04 Desember 2019 atas tersangka Suyadi dan tersangka Cahyono Heri Prasetyo (Direktur PT. Mutiara Graha Tekhnik) dengan Nomor Reg. Perkara : PDS-05/L.5.17/Pt.1/12/2019 tanggal 4 Desember 2019.
“Bersama Kasi Intel Kejari Tebo Agus Sukandar tadi (Senin’red) sudah kita lakukan pemindahan tahanan Suyadi dan Cahyono,” kata Medi.(red JOS)
penulis : David Asmara