[et_pb_section fb_built=”1″ admin_label=”section” _builder_version=”3.22″][et_pb_row admin_label=”row” _builder_version=”3.25″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat”][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”3.25″ custom_padding=”|||” custom_padding__hover=”|||”][et_pb_text admin_label=”Text” _builder_version=”3.27.4″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat”]
Anggota komisi III DPRD Provinsi Jambi Wartono sidak proyek di kelurahan Wiroto Agung kec. Rimbo bujang, Sabtu (4/1/2020)/ft. Ist
Jambiotoritas.com, TEBO – Anggota komisi III DPRD Provinsi Jambi, Wartono Trian Kusumo menyesalkan rekanan proyek pembangunan rabat beton di kelurahan Wiroto Agung kecamatan Rimbo Bujang kabupaten Tebo, melaksanakan pekerjaan tak sesuai spesifikasi. Diketahui pelaksana pekerjaan APBD provinsi Jambi, CV. Arafah juga melaksanakan pekerjaan rabat beton di Jambi seberang juga sarat masalah.
Pada Inspeksi mendadak (Sidak) proyek Rabat Beton di Gang Queen Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo provinsi Jambi, pada Sabtu (04/01/2020). Dia mengungkan bahwa
CV. Arafah ini selalu bermasalah dalam setiap pekerjaan proyeknya.
” Hasil cross cek kita ke lapangan pagi ini, kualitasnya sangat tidak bagus karena pekerjaannya amburadul. Kita lihat dari pangkal sampai ujung, dipijak saja, cor betonnya remuk dan hancur. Disana sini sudah hancur dan kita temukan bahwa material rabat beton ini memakai pasir rawa atau dompeng bekas penambangan emas yang sudah lari dari RAB,” kata Wartono dilokasi pekerjaan proyek itu.
Menurut Wartono, kalau cor beton yang sudah ada ini untuk pondasi, seharusnya dibuat dengan kualitas yang bagus sesuai dengan RAB. Bahkan cor beton ini tidak memakai batu split untuk dasarnya.
Wartono menyayangkan pihak dinas PUPR provinsi Jambi tidak melaksanakan pengawasan dilapangan. Komisi III nantinya akan meminta penjelasan dari dinas. Kalaupun ada perpanjangan waktu, sistemnya seperti apa. Namun demikian melihat kondisi pekerjaan ini, terhadap CV. Arafah akan kita usulkan untuk di Blacklist.
” Material pasir rawa ini dipastikan lari dari RAB. Belum tahu apakah ini APBD murni atau ABT, kalau APBD murni kontraknya kisaran bulan Mei. Kalau ABT kisaran bulan September. Terkait proyek Rabat Beton di Kelurahan Wirotho Agung ini, tanggal kontrak 1 November dan harus rampung pada Desember 2019. Akan tetapi, ini masih dikerjakan. Apakah Adendum atau seperti apa karena Adendum itu waktunya 50 hari dan didenda pihak rekanannya,” jelas Wartono.
Dikatakan Wartono bahwa hasil wawancara dengan salah satu pekerja proyek, volume pekerjaannya sepanjang 470 meter dan terlihat di papan nama proyek tertulis nilai pagu Rp 884. 990.000 dengan masa pekerjaan 60 hari kerja dengan tanggal kontrak 1 November 2019. (red JOS)
Penulis : David Asmara[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]