Jambiotoritas.com, TEBO – Pandemi virus corona disease (COVID-19) berdampak pada program kegiatan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Pemerintah pusat melalui kementrian keuangan mengeluarkan surat edaran, Nomor : S.247/MK.07/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang penghentian proses pengadaan barang dan jasa DAK fisik tahun anggaran 2020.
Dengan kejadian ini, beredar pula kabar dilingkup pemerintah kabupaten Tebo, jika Bakeuda menunda pembayaran GU (Ganti Uang) di Lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tanggal 4 April 2020, baru akan diproses. Menanggapi situasi ditengah tanggap penyebaran COVID-19 dikabupaten Tebo berakibat serapan anggaran relatif rendah. Namun penundaan pencairan (GU) dibantah pihak Badan Keuangan Daerah kabupaten Tebo.
Menurut kepala badan keuangan daerah (BAKEUDA) kabupaten Tebo, Nazar Efendi menyatakan tidak ada penundaan GU terhadap OPD, informasi itu salah. Kata dia, hingga akhir Maret 2020, anggaran yang terserap mencapai 8,3 persen dari total APBD TA 2020 sebesar 1,4 Triliun rupiah.
” Serapan anggaran 8,3 persen, atau baru sekitar 100 milyar,” katanya, Senin (30/3/2020).
Namun demikian, Nazar membenarkan bahwa kegiatan proyek yang dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dibatalkan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, pembatalan dilakukan terhadap pekerjaan yang belum dilakukan kontrak sebelum tanggal 27 Maret 2020.
” Pembatalan kegiatan proyek DAK fisik selain bidang kesehatan dan pendidikan, iya. Pembatalan dilakukan terhadap kegiatan yang belum kontrak pertanggal 27 Maret 2020,” ucap Nazar. (red JOS)
Penulis : David Asmara