Jambiotoritas.com, TEBO – Tindaklanjut temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) tahun 2017/2018 terhadap rekanan pelaksana proyek dinas PUPR kabupaten Tebo sampai saat ini masih berjalan stagnan. Nilai tindak lanjut temuan yang mesti dikembalikan beberapa rekanan antara lain, PT. Rachel (2016) Rp. 1,6 milyar, PT. PT. Harit Putra Sejati (2017) Rp. 468.774.050 , PT. Bintang Megaraksa (2017) Rp. 200 juta dan PT. Anggun Darma Pratama (2018) Rp. 498.462.000 diperkirakan masih mencapai lebih kurang 2,7 milyar rupiah. Menurut wakil bupati Tebo, Syahlan Arfan,SH menyatakan tidak menutup kemungkinan rekanan yang berkewajiban mengembalikan temuan BPK itu diproses hukum. Apalagi sejauh ini pemerintah kabupaten tebo memang sudah ada kerjasama dengan pihak kejaksaan negeri Tebo.
Menurut Syahlan mengatakan temuan – temuan tindaklanjut pengembalian berdasarkan rekomendasi BPK dari tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 yang belum selesai, dalam prosesnya lewat dari 60 hari. Sikap pemerintah kabupaten pasti segera akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dahulu dengan APIP dan dinas PUPR.
“ Pasti akan segera akan kita tindaklanjuti, melalui surat resmi nantinya akan kita rapatkan dengan Inspektorat. Kami berharap rekanan tetap beritikad baik agar segera mengembalikan temuan itu. Tetapi kalau memang tidak memungkinkan lagi kita akan berkoordinasi dengan APH (kejaksaan),” tegas Syahlan, Jum,at (29/11/2019) dikantornya.
Meskipun sudah ada kerjasama yang dilakukan dinas PUPR dengan pihak kejaksaan, untuk membantu melakukan penagihan terhadap tiga rekanan sesebelumnya yakni PT. HPS. PT. Rachel dan PT. Bintang Megaraksa. Terhadap PT. ADP juga tidak menutup kemungkinan juga akan dikerjasamakan penagihannya dengan pihak APH. Pemerintah kabupaten Tebo juga tidak melarang kejaksaan melakukan proses hukum terhadap rekanan yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian temuan BPK tersebut.
“ Nanti kita akan koordinasikan dengan dinas PUPR, Inspektorat. Tergantung nanti hasilnya, dan tidak menutup kemungkinan kita kerjasamakan dengan APH. Kalau memang harus diproses hukum bagi rekanan yang sampai saat ini belum menyelesaikan kewajibannya itu tergantung APHnya nanti. Terhadap tiga rekanan itu, kalau kemudian mereka alihkan atau serahkan penanganannya ke bagian pidana khusus. Itu juga tidak menutup kemungkinan dilakukan pihak Datun. Kami dari pemerintah kabupaten tebo juga tidak melarang Kejaksaan melakukan proses hukum terhadap rekanan yang belum menyelesaikan kewajiban pengembaliannya itu,” katanya. (red JOS)
Penulis : David Asmara