JambiOtoritas.com TEBO – Sejumlah pedagang pasar Sarinah kelurahan wiroto agung kecamatan Rimbo Bujang mendatangi dinas Perindagnaker kabupaten Tebo. Kedatangan mereka guna menindaklanjuti perjanjian sewa ruko 44 Ruko yang telah habis masa jangka waktu HGB tersebut.
Menurut kabid perdagangan, Edi Sopian menyatakan pembayaran sewa baru bisa dilakukan jika SK Bupati telah ditandatangani. Pihaknya masih menunggu SK tersebut.
Dikatakannya, kedatangan pedagang tadi, mereka mau menyelusuri tindak lanjut masalah pembayaran sewa ruko 44 pintu yang kemarin. Jadi kita minta menunggu menjelang SK diteken Bupati.
” Jadi mereka sudah komitmen membayar. Besok kemungkinan akan ada lagi yang datang. Hari ini juga mereka minta pasang nomor urut ruko. Kita akan lakukan langsung siang ini,” kata Edi Sopian
Edi menyebutkan, sementara ini mereka akan melakukan pembayaran untuk satu tahun kedepan. Jadi inilah bentuk upaya pemerintah kabupaten Tebo meningkatkan sumber PAD.
” Selain dari itu, sebanyak 331 ruko yang dibangun dengan pola bangun serah guna tidak bisa lagi dapat diperpanjang sertipikat HGB hingga habis masa HGB tersebut sampai tahun 2035. Termasuk juga ruko didalam terminal rimbo bujang, ” katanya. (JOS)
Penulis : David Asmara