JambiOtoritaS.com, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi, Senin (13/4/2020) hari ini, menaikkan status penanganan penyebaran Covid-19 di provinsi Jambi dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat COVID-19. Perubahan status ini dilakukan sebagai upaya mempercepat penanganan pandemi COVID-19 di Jambi.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi, Bachyuni Deliansyah, mengatakan Gubernur Jambi Fachrori Umar telah mengeluarkan surat keputusan No.301/Kep/Gub/BPBD/2020 tentang peningkatan status tersebut.
“Berdasarkan kajian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi dan telaah instansi terkait, Dinas Kesehatan dan BPBD Provinsi Jambi, maka Gubernur Jambi berdasarkan keputusan beliau menaikkan status menjadi Tanggap Darurat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 yang ada di Provinsi Jambi,” kata Bachyuni.
Status Tanggap Darurat COVID-19 akan berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Hingga saat ini warga Jambi yang positif COVID-19 terkonfirmasi sebanyak empat orang. (red JOS)
Sumber : Antara