Gubernur Jambi Naikkan Status Siaga Darurat COVID-19 Menjadi Tanggap Darurat

waktu baca 1 menit
Senin, 13 Apr 2020 23:49 0 231 jambiotoritas
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi, Bachyuni Deliansyah, memberikan keterangan pers terkait peningkatan status Provinsi Jambi dari Siaga menjadi Tanggap Darurat COVID-19, Senin (13/4/2020). (FOTO: Humas)

JambiOtoritaS.com, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi, Senin (13/4/2020) hari ini, menaikkan status penanganan penyebaran Covid-19 di provinsi Jambi dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat COVID-19. Perubahan status ini dilakukan sebagai upaya mempercepat penanganan pandemi COVID-19 di Jambi.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi, Bachyuni Deliansyah, mengatakan Gubernur Jambi Fachrori Umar telah mengeluarkan surat keputusan No.301/Kep/Gub/BPBD/2020 tentang peningkatan status tersebut.

“Berdasarkan kajian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi dan telaah instansi terkait, Dinas Kesehatan dan BPBD Provinsi Jambi, maka Gubernur Jambi berdasarkan keputusan beliau menaikkan status menjadi Tanggap Darurat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 yang ada di Provinsi Jambi,” kata Bachyuni.

Status Tanggap Darurat COVID-19 akan berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Hingga saat ini warga Jambi yang positif COVID-19 terkonfirmasi sebanyak empat orang. (red JOS)

Sumber : Antara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA