
JambiOtoritas.com, TEBO – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Tebo tidak lagi didominasi lahan masyarakat. Data Sipongi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat 1.121 titik panas (hotspot) sejak 1 Januari hingga Senin, 8 September 2026, dan api telah merambat masuk ke dalam konsesi korporasi dan kawasan hutan negara.
Sekretaris BPBD Tebo, A. Roni, mengungkapkan konsentrasi kebakaran terbesar berada di Kecamatan Sumay, khususnya Desa Pemayungan, namun yang menjadi perhatian serius Satgas adalah kebakaran di areal konsesi.
“Kebakaran tidak hanya di lahan warga. Area konsesi perusahaan juga terbakar,” tegas Roni saat dikonfirmasi Senin (8/9/2026).
Ironisnya, hingga hari ini, tidak satu pun dari perusahaan yang terbakar menyerahkan laporan resmi luasan kebakaran di dalam konsesi mereka kepada Satgas. Padahal pelaporan tersebut merupakan kewajiban pemegang izin dalam sistem pengendalian Karhutla.
“Untuk yang berada di korporasi kita belum bisa merekap. Kita sudah punya data penanganan di dalam area konsesi perusahaan. Namun real luasan kebakaran di dalam konsesi korporasi, kita belum punya data karena belum menerima laporan resmi dari perusahaan,” kata Roni.
Berdasarkan data penanganan Satgas BPBD Tebo, terdapat 5 korporasi yang areal konsesinya terbakar dan telah dilakukan upaya pemadaman adalah PT. LAJ, PT. ABT, PT. PHK Makin Group, PT. TAL, PT. Bajabang.
Selain konsesi korporasi, api juga melahap kawasan hutan negara. Kebakaran terjadi di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Tabir Kejasung, tepatnya di Desa Teluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah.
“Khusus di kawasan hutan kemarin ada di Teluk Pandak, cukup lumayan luas kita prediksi sekitar 50-an hektare yang terbakar di daerah HPT, di areal KTH Patah Tumbuh,” ungkap Roni.
Terbakarnya HPT dan ketidakpatuhan korporasi dalam melaporkan kejadian Karhutla di dalam konsesinya menjadi dua pintu masuk utama bagi penegakan hukum oleh Gakkum KLHK. (JOS)
Penulis: David Asmara
Editor : Redaksi