
JambiOtoritas.com, TEBO – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Cabang Kabupaten Tebo mengecam keras sikap arogan seorang oknum pengacara yang melecehkan profesi wartawan saat sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Tebo.
Wakil Ketua SMSI Tebo, Hafizan Romy Faisal, menegaskan, wartawan telah mendapat izin dari majelis hakim untuk mengambil foto dan video persidangan.
Namun oknum pengacara tersebut tiba-tiba keberatan dan melarang wartawan mengambil gambar seolah memiliki kewenangan mengatur ruang sidang.
“Wartawan sudah dapat izin hakim. Kalau pengacara keberatan, semestinya sampaikan kepada majelis hakim, bukan langsung melarang wartawan,” tegas Romy, Jumat (11/9/2027).
Romy menegaskan, tindakan itu melanggar aturan. Pasal 4 ayat (6) PERMA Nomor 5 Tahun 2020 jelas mengatur pengambilan foto dan rekaman di persidangan harus seizin Hakim/Ketua Majelis. Sementara kebebasan pers mencari dan memperoleh informasi dijamin Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pengacara dan wartawan sama-sama profesi mulia yang wajib saling menghormati. Sebagai praktisi hukum seharusnya paham batas kewenangannya,” katanya.
SMSI Tebo meminta kejadian serupa tidak terulang dan semua pihak menghormati tugas jurnalistik yang dijalankan sesuai aturan dan tata tertib persidangan.(JOS)
Editor : David Asmara