
JambiOtoritas.com, TEBO – Operasi penertiban angkutan over tonase Crude Palm Oil (CPO) milik PT. Selaras Mitra Sarimba (PT. SMS) yang digelar selama empat hari berujung nihil. Seluruh armada tangki CPO yang menjadi target razia raib dari peredaran. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LH-Hub) Kabupaten Tebo, Eryanto, Senin (7/9/2026).
“Ya, yang jelas selama empat hari kita melaksanakan operasi yang didampingi oleh pihak Lantas Polres sama PPNS Balai Transportasi Darat (BPTD) Jambi. Kendaraan CPO PT. SMS itu sendiri tidak ada ditemukan,” tegas Eryanto.
Razia gabungan tersebut melibatkan Dishub Tebo, Satlantas Polres Tebo, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPTD Jambi. Namun, di lapangan, jalan yang biasanya dilintasi truk 15 ton itu mendadak kosong.
Eryanto tidak menampik adanya dugaan kebocoran informasi operasi. Menurutnya, perusahaan sengaja menghentikan operasional untuk menghindari penindakan setelah keputusan tegas diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan mahasiswa.
“Terlepas bocornya info itu, kita tahu ya karena memang pimpinan perusahaan ini kan punya kolega yang banyak juga, institusi pemerintah maupun masyarakat atau ada pekerja di situ yang membocorkan, kita tidak tahu,” ujarnya.
Meski operasi resmi selesai, Eryanto memastikan pengawasan tidak berhenti. Ia telah memerintahkan tim untuk melakukan langkah represif jika armada kembali bergerak.
“Kemarin dapat informasi katanya mereka bergerak lagi. Saya sudah minta kalau ada pergerakan itu, untuk sementara kita harus lakukan langkah-langkah represif dulu,” tegasnya.
Langgar Andalalin dan IPJ
Dari hasil kajian regulasi, Eryanto menegaskan PT. SMS telah melanggar dua regulasi krusial.
“Ada dua regulasi yang belum dipenuhi PT. SMS, termasuk soal perizinan Andalalin dan Perda Kabupaten Tebo tentang Izin Penggunaan Jalan (IPJ),” jelasnya.
Andalalin yang dikeluarkan Pemkab Tebo hanya mengizinkan angkutan 8 ton. Faktanya, berdasarkan pengakuan karyawan perusahaan sendiri dalam RDP, mereka mengangkut hingga 15 ton.
Jika mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, sanksinya adalah penindakan tilang karena kelebihan tonase dan pelanggaran kelas jalan.
Manajer Tak Bisa Lepas Tangan
Eryanto membantah keras pernyataan manajer operasional PT. SMS yang mengaku hanya menerima pembeli dan tidak bertanggung jawab atas angkutan.
“Tidak bisa untuk tidak bertanggung jawab, lepas tangan. Mereka berkontrak kerja dengan pihak ekspedisi atau transportir itu kan sudah jelas dalam perjanjiannya mereka membawa berapa ton. Sedangkan Andalalinnya 8 ton,” tegasnya.
Menurutnya, meski CPO sudah di atas truk menjadi tanggung jawab transportir, transportir dan perusahaan induk tetap terikat pada izin Andalalin Pemda.
“Kita akan selidiki transportir mana yang dipakainya. Jangan sampai transportir itu sendiri dirugikan terhadap kerjasamanya dengan pihak SMS,” katanya.
Rekomendasi Wajib Lewat Jalan TMMD
Terkait desakan DPRD agar angkutan CPO dialihkan, Eryanto sependapat. Jalur yang selama ini dilalui tidak mampu menahan beban over kapasitas dan merupakan jalan yang dibangun dari utang Rp 46 Miliar PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
“Jalan yang mereka lalui itu tidak mampu menahan tonase over kapasitas. Tuntutan masyarakat benar, jalan itu dibangun dengan dana hutang pinjaman PT. SMI. Nanti yang membayarnya ikut terbebani masyarakat. Hendaknya perusahaan PT. SMS juga menyadari itu,” pungkasnya.
Opsi pengalihan ke Jalan TMMD Sungai Alai yang telah dibuka lewat karya bakti TNI Kodim 0416/Bute menjadi rekomendasi resmi hingga ke Bupati Tebo. Jika perusahaan tidak sanggup membangun sendiri, opsi sharing anggaran dengan Pemda bisa dibicarakan.
Eryanto menegaskan, hingga ada keputusan resmi dari Bupati bersama owner PT. SMS, monitoring dan razia dadakan akan terus dilakukan. (Da/JOS)
Penulis: David Asmara
Editor: Redaksi