JambiOtoritas.com, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus kepolisian daerah Jambi menetapkan status
Direktur PT Raditama Lintas Komunika (RLK) dalam daftar pencarian orang (DPO). PT. RLK merupakan rekanan pelaksana pengadaan Sarana Instalasi Ruang Operasi (SIRO) di RSUD H. Hanafie, Muaro Bungo, senilai 7,3 milyar TA 2018 lalu. Polisi saat ini masih memburu keberadaan DPO ini.
“Direktur PT RLK, ‘OK’ tidak pernah koorperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan penyidik. Kemudian yang bersangkutan kami tetapkan sebagai DPO sesuai dengan surat No.DPO/74/IX/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus tertanggal 12 September 2019 dan saat ini polisi masih terus memburu keberadaanya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol. Edi Faryadi di Jambi, Selasa (25/8/2020).
Pasca penyidik menahan dua tersangka korupsi SIRO RSUD Hanafie Muaro Bungo, Muhammad dan Irwansyah. Polda menetapkan OK (Direktur PT RLK) sebagai DPO dalam kasus tersebut.
Sebelumnya dinyatakan bahwa pengerjaan proyek SIRO di RSUD H. Hanafie Muaro Bungo TA 2018 ini dengan nilai kontrak Rp. 7,3 milyar yang dimenangkan PT Raditama Lintas Komunika. Namun dalam pengerjaanya ternyata peralatan di rumah sakit milik Pemkab Bungo itu tidak berfungsi. Dari hasil perhitungan audit BPKP ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp.1,2 milyar
Penanganan kasus ini merupakan atas dasar laporan masyarakat. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya mark up dalam pengadaan peralatan tersebut. faktanya pengadaan proyek ternyata tidak sesuai dengan proses lelang sesuai aturan Perpres No 54 tahun 2010.
Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, sehingga berkas perkara, barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejati Jambi guna proses hukumnya. (red JOS)
Penulis : David Asmara