JambiOtoritas.com, TEBO – Tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Tebo, menggelar razia penerapan Perbup 108 tahun 2020 tentang penegakan disiplin Protokol Kesehatan, di pasar kalangan Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Minggu (4/10/2020).
Dalam razia itu, 214 pelanggar tidak mengenakan masker. Setiap pelanggar diberi sanksi sosial, seperti Push Up dan menyanyi.
“Hari ini kita menemukan puluhan pelanggar, yang masih membangkang karena tidak mengenakan masker. Dan, kita berikan sanksi sosial, seperti Push Up, menyanyi, serta denda bagi pelaku yang enggan diberikan sanksi sosial,” kata Taufik Khaldy, kasat polpp Kabupaten Tebo.
Menurut Taufik, penerapan perbub 108 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kegiatan ini dilakukan, tim Gugus tetap melakukan pendataan, serta melakukan penerapan sanksi Sosial terhadap pelanggar. Dan, ada beberapa pelanggar yang enggan diberikan sanksi sosial, dan meminta sanksi denda,” katanya. (JOS)
Penulis : David Asmara